Sejumlah TPS di Boyolali Lakukan Pemungutan Suara Ulang Sebab Ada Suara Tak Sah

- Redaksi

Sunday, 18 February 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah TPS di Boyolali Lakukan PSU-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan yang berbeda pada Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemungutan suara ini diadakan serentak di TPS 07 Mojolegi Teras, TPS 16 Desa Karanggeneng Boyolali Kota, TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, dan TPS 13 Urutsewu Kecamatan Apel Boyolali.

Pemungutan suara ini dilakukan karena ditemukan dua pemilih yang tidak berhak memberikan suara di TPS 07 Mojolegi Teras pada pemungutan dan penghitungan suara sebelumnya.

Maya Yudayanti, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan karena adanya pemilih yang tidak berhak memberikan suara di TPS 07 Mojolegi Teras.

Baca Juga :  Waspada Ancaman Siber Jelang Black Friday dan Cyber Monday: Tips Aman Berbelanja Online

Pemungutan suara ulang tersebut telah berjalan lancar, melibatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 227 pemilih di TPS 07 Mojolegi.

Pemungutan suara ulang di TPS 07 Mojolegi Teras melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, dan DPR RI.

Antusiasme masyarakat dalam memberikan suara ulang terlihat sangat tinggi. Selain TPS 07, PSU juga dilakukan di TPS 16 Desa Karanggeneng Boyolali Kota, TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, dan TPS 13 Urutsewu Kecamatan Apel Boyolali.

Totalnya, ada empat TPS yang mengalami PSU pada Pemilu kali ini, meningkat dari dua TPS pada Pemilu sebelumnya.

Beberapa TPS yang melakukan PSU memiliki penyebab serupa, yaitu kesalahan dalam memahami DPT khusus dan DPT tambahan oleh petugas KPPS.

Baca Juga :  Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

KPU memutuskan untuk mengulang pemilihan sebagai langkah konstitusional yang sah, lebih baik daripada risiko kesalahan yang dapat menimbulkan ketidakpastian.

Setelah pemungutan suara ulang selesai, kotak suara hasil pemilihan dibawa ke tingkat kecamatan untuk rekapitulasi bersama desa-desa lainnya pada tanggal 19 Februari.

Rekapitulasi dilakukan di seluruh kecamatan di Boyolali pada Senin (19/2).

Maya Yudayanti juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses hasil real count KPU melalui portal info Pemilu.

Dia menyatakan terima kasih atas partisipasi tinggi masyarakat dalam memberikan suara dan berharap pemilu berjalan damai.

KPU Boyolali berharap hasil resmi Pemilu 2024 dapat dinantikan bersama, dengan proses rekapitulasi oleh KPU di tingkat daerah hingga nasional.

Baca Juga :  Demak Gagal Panen, Presiden Jokowi Berharap Agar Tak Kurangi Produksi Beras

Pelaksanaan PSU di empat TPS Boyolali, selain di TPS 07 Mojolegi Teras, mencakup TPS 13 Desa Urutsewu Kecamatan Ampel (250 pemilih), TPS 16 Karanggeneng Boyolali Kota (227 pemilih), dan TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo (238 pemilih).

Secara keseluruhan, kegiatan pemungutan suara ulang ini menjadi sorotan karena peningkatan jumlah TPS yang mengalami PSU.

Namun, partisipasi tinggi masyarakat dalam proses demokrasi ini menjadi hal positif, dan KPU berharap agar pemilu dapat berlangsung dengan damai dan hasilnya dapat diumumkan secara resmi setelah proses rekapitulasi selesai.***

Berita Terkait

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan

Pendidikan

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Simak Fakta dan Resikonya!

Wednesday, 15 Apr 2026 - 07:35 WIB