Pegi Setiawan Resmi Dibebaskan, Begini Kata Keluarga Vina Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu keluarga Vina Cirebon (Dok. Ist)

Salah satu keluarga Vina Cirebon (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonannya dan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah kepada Polda Jabar

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Kakak Vina, Marliyana, mengatakan bahwa keluarga senang dengan putusan tersebut karena mereka tak ingin ada korban yang salah tangkap.

Baca Juga :  Realme GT7 Series Siap Rilis Global 27 Mei 2025, Usung Teknologi Super Canggih

“Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap,” kata Marliyana di Kota Cirebon, Senin (8/7).

“Kalau (Pegi Setiawan) tidak bersalah ya harus dibebaskan, kasihan,” kata Marliyana menambahkan.

Meskipun Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanan, keluarga Vina tetap berharap bahwa pelaku sebenarnya akan segera tertangkap dan mendapat keadilan.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Polda Jabar Gagal Kumpulan Bukti

“Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya. Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana,” kata Marliyana.

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa

Pendidikan

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa? Simak Pembahasannya!

Monday, 12 Jan 2026 - 15:25 WIB