Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

- Redaksi

Wednesday, 7 February 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SYL Segera Disidangkan, Berkas Perkaranya Lengkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: JawaPos)

SwaraWarta.co.id – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan segera dihadapkan pada sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini, tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa penahanan SYL akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali juga menjelaskan bahwa dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025

Ali menambahkan bahwa penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL akan berjalan paralel dengan penyidikan perkara korupsinya.

Menurut Ali, perkara TPPU-nya masih terus dilakukan upaya pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya.

KPK resmi menahan SYL pada 13 Oktober 2023, bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, juga sebelumnya ditahan pada 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan Jenazah Anak 13 Tahun di Kuburan China

SYL menginstruksikan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer bank, maupun dalam bentuk barang dan jasa.

Dengan arahan ini, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL.

KPK menyebut adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti mutasi ke unit kerja lain dan mendisfungsionalkan status jabatannya.

Uang yang diterima melalui KS dan MH secara rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Sebut Larangan Wisuda Siswa untuk Tekan Pinjaman Online

KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem dan penggunaan uang untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Berita Terkait

Bukan Cuma Tulang Ikan, Apakah Kucing Boleh Makan Nasi? Ini Fakta Uniknya!
Benarkah Bahlil Ikut Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Subianto? Ini Faktanya!
VIRAL! Video Oknum Guru Pesantren Mesum di Bahu Jalan Tol, Kepergok oleh Pihak Kepolisian
Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!
Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui
CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!
Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Berita Terkait

Sunday, 8 November 2026 - 11:07 WIB

Bukan Cuma Tulang Ikan, Apakah Kucing Boleh Makan Nasi? Ini Fakta Uniknya!

Sunday, 8 November 2026 - 09:15 WIB

Benarkah Bahlil Ikut Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Subianto? Ini Faktanya!

Sunday, 8 November 2026 - 09:01 WIB

VIRAL! Video Oknum Guru Pesantren Mesum di Bahu Jalan Tol, Kepergok oleh Pihak Kepolisian

Saturday, 7 November 2026 - 08:32 WIB

Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui

Saturday, 7 November 2026 - 07:12 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!

Berita Terbaru