Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025.

Hanya tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi semua persyaratan yang berhak menerima tunjangan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab dalam pencairan TPG sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada guru agar terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga semangat dalam mengajar.

Agar dapat menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Memiliki Sertifikasi sebagai Syarat Utama

Baca Juga :  Ganjar Komitmen Akan Mensejahterakan Guru Ngaji

Hanya guru yang telah memiliki sertifikasi yang dapat menerima TPG.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga pendidik telah memenuhi standar profesional dalam mengajar.

2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi guru yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Keberadaannya menjadi salah satu syarat utama dalam pencairan tunjangan profesi.

3. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan bukti pengakuan profesional bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi.

Guru yang ingin menerima TPG harus memiliki NRG yang valid dan terdaftar dalam sistem.

4. Status Keaktifan sebagai Guru

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memiliki status aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga :  KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Hal ini dapat dibuktikan melalui data kepegawaian yang tercatat dalam sistem pendidikan.

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

SKTP menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pencairan TPG.

Surat keputusan ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan untuk menerima tunjangan profesi.

6. Rekening Bank yang Aktif

Pencairan tunjangan dilakukan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Oleh karena itu, guru yang berhak menerima TPG harus memiliki rekening yang aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi, guru masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya agar dapat menerima tunjangan pada periode pencairan berikutnya.

Baca Juga :  Guru di Banten Terjatuh dari Motor Akibat Jalan Rusak yang Bertahun-tahun

Oleh sebab itu, tenaga pendidik disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi terkini melalui platform resmi seperti INFOGTK dan SIMPKB.

Selain itu, memastikan data pribadi tetap terbarui dalam sistem sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan tunjangan.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, guru dapat menerima tunjangan profesi tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terbaru