Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gedung MK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Hari ini, akan ada aksi unjuk rasa di sekitar Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan sengketa pilpres. 

Polisi telah memperingatkan masyarakat untuk menghindari jalan di dekat Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat, Senin (22/4/2024).

Menurut TMC Polda Metro Jaya, aksi demo telah dijadwalkan dari pagi hingga sore hari ini. Aksi unjuk rasa di sekitar MK akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Selain di sekitar MK, masyarakat juga diimbau untuk menghindari sekitar Monas dan Patung Kuda. Di ruas jalan tersebut, juga akan ada aksi unjuk rasa hari ini.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional: Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Hak Anak di Era Digital

BACA JUGA: 47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK

“Pada pukul 09.00 WIB hindari kawasan sekitaran Monas, Bundaran Patung Kuda dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat akan ada aksi menyampaiakn pendapat di muka umum,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Polri telah menyiapkan sebanyak 7.783 personel dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di sekitar lokasi MK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari 7783 personel yang disiagakan akan dibagi ke dalam beberapa sektor, antara lain sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas.

Baca Juga :  Mengenal Akbar Sarosa Guru Honorer PAI yang dipolisikan Orang Tua Siswa

Ade Ary mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas nantinya akan bersifat situasional tergantung pada kondisi di lapangan.

Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, maka akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (21/4).

BACA JUGA: Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Ini Kata TPN Ganjar Mahfud

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. 

“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara,” tuturnya.

Baca Juga :  Zulhas Soroti Harga Daging Ayam

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” imbuhnya.

Ade Ary menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi. 

Dia juga mengimbau agar mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Ade Ary juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas, kerukunan, dan persatuan bangsa.

“Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terbaru