Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

- Redaksi

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer telah memasuki babak baru dengan diperkenalkannya skema PPPK Paruh Waktu (Part Time).

Seiring dengan implementasi skema ini, banyak tenaga kerja yang bertanya-tanya mengenai hak kesejahteraan mereka, salah satunya adalah: apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR?

Pertanyaan ini sangat krusial mengingat Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen pendapatan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Mari kita bedah aturannya berdasarkan kebijakan terbaru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Status PPPK Paruh Waktu

Sebelum menjawab poin utama, penting untuk dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan. Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan rentang gaji yang disesuaikan. Namun, secara status hukum, mereka tetap merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Sifat Ulil Albab? Pencari Ilmu yang Sangat disukai Allah SWT

Regulasi THR bagi Aparatur Negara

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13, penerima tunjangan tersebut adalah Aparatur Negara yang meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Secara administratif, karena PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdata dalam basis data BKN sebagai ASN, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR. Namun, terdapat beberapa catatan penting:

  1. Besaran THR: Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan tetap yang mereka terima setiap bulannya.
  2. Komponen Tunjangan: Biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum yang disesuaikan dengan porsi jam kerja mereka.
  3. Kemampuan Fiskal Daerah: Bagi PPPK Paruh Waktu yang bekerja di instansi daerah, pencairan THR sangat bergantung pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing wilayah.
Baca Juga :  Ritsu Doan: Jepang Masih Punya Banyak Senjata Meski Tanpa Striker Utama

Jadi, jawaban singkat untuk pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR adalah Ya, mereka berhak mendapatkannya selama status mereka resmi terdaftar sebagai ASN dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada diskriminasi ekstrem dalam hal kesejahteraan dasar bagi seluruh kategori PPPK.

Bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai tenaga non-ASN yang beralih ke paruh waktu, pastikan untuk selalu memantau update regulasi terbaru dari Kementerian PANRB dan BKN agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai rincian nominal dan jadwal pencairan.

 

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru