Categories: Berita

Penyelidikan Kasus Korupsi di Kementan: Penggeledahan di Rumah dan Kantor Menteri Pertanian, Senjata dan Uang Tunai Disita

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(Dok. HUMAS KEMENTAN)

SwaraWarta.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pemaksaan jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Meskipun penyelidikan telah mencapai tahap lanjutan, KPK belum bersedia mengungkap identitas para tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat biasanya ketika KPK memulai penyelidikan, tersangka sudah ditetapkan. 

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun nama-nama tersebut baru akan diumumkan secara resmi setelah penyelidikan dianggap cukup.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian

Dalam rangka penyelidikan, KPK secara terang-terangan melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang terletak di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Penggeledahan ini dilaporkan berlangsung selama sekitar 20 jam, melibatkan tujuh mobil tim KPK yang membawa dua koper serta tas. Penggeledahan dimulai pada Kamis (28/9) pukul 16.00 WIB dan berlanjut hingga Jumat (29/9) pukul 12.11 WIB.

Selama penggeledahan, KPK berhasil menyita uang puluhan miliar rupiah dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa uang tersebut berhasil disita.

Selain uang, tim penyidik juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik. Untuk memastikan ketepatan penghitungan uang yang disita, tim penyidik membawa alat atau mesin penghitung uang.

Penemuan Senjata Api

Selama penggeledahan di rumah dinas Mentan, penyidik KPK juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api (senpi). Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan senjata tersebut.

Namun, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang legalitas kepemilikan senjata tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menerima senjata-senjata tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. Total ada 12 pucuk senjata api yang disita oleh KPK dari rumah Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan Kantor Kementan

Setelah penggeledahan di rumah Syahrul, KPK melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah kantor Kementan yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berfokus pada Gedung A Kementan dan dimulai sejak pukul 10.30 WIB. 

Selama penggeledahan, aparat kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di pintu masuk Gedung A Kementan. Meskipun jurnalis tidak diizinkan untuk masuk ke dalam gedung, sejumlah karyawan Kementan tetap beraktivitas seperti biasa.

Ali Fikri mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Namun, Ali belum mengungkapkan obyek atau benda yang dicari oleh tim penyidik di ruang kerja tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak terkait dengan urusan politik, meskipun Syahrul Yasin Limpo adalah anggota Partai Nasdem. 

Ali Fikri menyadari bahwa menjelang tahun politik 2024, pekerjaan KPK akan selalu dikaitkan dengan politik, namun ia mengatakan bahwa kasus ini muncul karena aduan dari masyarakat pada tahun 2022 dan bukan karena alasan politis.

Ali menambahkan bahwa proses hukum terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, yang menjadi dasar KPK untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, telah berlangsung sejak lama.

KPK menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementan pada tahun 2022, laporan ini kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPK mencari bukti peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup.

Setelah ditemukan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

SwaraWarta.co.id - Gus Kikin itu siapa sebenarnya sampai nama beliau sering melintas di linimasa media…

14 hours ago

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

SwaraWarta.co.id - Berapa digit nomor yang harus diinput saat melakukan transaksi PLN postpaid di etrans?…

14 hours ago

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif kini menjadi pertanyaan…

14 hours ago

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Gritte Agatha tidak boleh tampil di tv? Nama Gritte Agatha mungkin sudah…

14 hours ago

Cara Buat Surat Sakit Sekolah yang Benar dan Alasan Langsung Diterima Guru

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara buat surat sakit sekolah ini bakal membantu kamu menyusun izin resmi…

15 hours ago

4 Cara Membuat Squishy Sendiri di Rumah yang Lembut dan Slow Rising

SwaraWarta.co.id - Cara membuat squishy ternyata jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan, bahkan tanpa…

2 days ago