Polisi Tangkap Wanita Berinisial FEA Atas Kasus Prostitusi dengan Mengeksploitasi Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Monday, 25 September 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Mami Icha seorang mucikari prostitusi  (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah berhasil berhasil menangkap seorang wanita berinisial FEA atau lebih dikenal dengan sebutan mami Icha. Mami Icha ditangkap atas kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safitri Simanjuntak mengungkapkan bahwa eksploitasi tersebut dilakukan mami Icha melalui media sosial media. Upaya penangkapan ini dilakukan kepada mami Icha yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual eksploitasi secara seksual terhadap anak,”ungkap Ade pada keterangannya Minggu, (24/9).

Baca Juga :  Artis Sandy Permana Diduga jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Bukti Ini

Selain mami Icha, menurut Ade pihak kepolisian telah mengamankan 2 anak dibawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial DO (15) dan SM (14).

Menurut Ade, korban tersebut akan diberikan uang jutaan rupiah oleh mami Icha. Uang tersebut akan diberikan mami Icha, jika korban mau melayani pria hidung belang.

Menurut keterangan tersangka, setiap remaja akan ditarif 7-8 juta per jamnya. Sementara untuk remaja yang sudah tidak perawan akan ditarif 1,5 juta per jamnya.

“Dari keterangan yang di dapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7-8 juta per jam. Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta per jam,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.

Baca Juga :  Retno Marsudi Serukan Pentingnya Air dan Sanitasi untuk Capaian SDGs Global

Lebih lanjut, Ade menguntungkan bahwa kedua korban tersebut kini sudah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan akan dikembalikan kepada orang tuanya.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami,”ungkap Ade Safitri.

Mami Icha sendiri diduga menjadi mucikari sejak bulan April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil sebesar 50% dari setiap transaksi. Sementara korban sendiri bisa mengenal tersangka melalui jaringan pergaulan.

“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50% dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dadi jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Saat ini pihak kepolisian juga masih menangani kasus ini secara mendalam. Terlebih ada 21 korban yang juga terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru