Polisi Tangkap Wanita Berinisial FEA Atas Kasus Prostitusi dengan Mengeksploitasi Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Monday, 25 September 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Mami Icha seorang mucikari prostitusi  (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah berhasil berhasil menangkap seorang wanita berinisial FEA atau lebih dikenal dengan sebutan mami Icha. Mami Icha ditangkap atas kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safitri Simanjuntak mengungkapkan bahwa eksploitasi tersebut dilakukan mami Icha melalui media sosial media. Upaya penangkapan ini dilakukan kepada mami Icha yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual eksploitasi secara seksual terhadap anak,”ungkap Ade pada keterangannya Minggu, (24/9).

Baca Juga :  Profil Paus Leo XIV: Paus ke-267 dan Pemimpin Pertama dari Ordo Santo Augustinus

Selain mami Icha, menurut Ade pihak kepolisian telah mengamankan 2 anak dibawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial DO (15) dan SM (14).

Menurut Ade, korban tersebut akan diberikan uang jutaan rupiah oleh mami Icha. Uang tersebut akan diberikan mami Icha, jika korban mau melayani pria hidung belang.

Menurut keterangan tersangka, setiap remaja akan ditarif 7-8 juta per jamnya. Sementara untuk remaja yang sudah tidak perawan akan ditarif 1,5 juta per jamnya.

“Dari keterangan yang di dapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7-8 juta per jam. Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta per jam,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.

Baca Juga :  Demi Fair Play, PSSI Gelar Pelatihan VAR untuk Wasit Liga 2 dan 3

Lebih lanjut, Ade menguntungkan bahwa kedua korban tersebut kini sudah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan akan dikembalikan kepada orang tuanya.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami,”ungkap Ade Safitri.

Mami Icha sendiri diduga menjadi mucikari sejak bulan April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil sebesar 50% dari setiap transaksi. Sementara korban sendiri bisa mengenal tersangka melalui jaringan pergaulan.

“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50% dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dadi jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.

Baca Juga :  Rekomendasi Film Azizi Asadel yang Cukup Populer

Saat ini pihak kepolisian juga masih menangani kasus ini secara mendalam. Terlebih ada 21 korban yang juga terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka

Berita

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Saturday, 18 Oct 2025 - 17:45 WIB