Social Commerce Dilarang Jualan, TikTok Shop Kena Imbas?

- Redaksi

Tuesday, 26 September 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop

SwaraWarta.co.id – Siap-siap platform digital social commerce terkena larangan berjualan. Ini disebabkan karena ada putusan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (25/9) kemarin.

Hal ini dilakukan pihak pemerintah karena keberadaan social commerce berpengaruh besar bagi sektor perdagangan dalam negeri baik yang via online maupun offline.

Larangan social commerce berjualan ini perumusan aturan perundang-undangannya akan langsung dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 50 tahun 2020 untuk versi revisi.

Hal ini dikatakan oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan yang langsung membawahi sektor perdagangan termasuk social commerce di dalamnya.

Dalam revisi peraturan undang-undang tersebut dirumuskan pula soal Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Advertising atau Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan yang melalui sistem transaksi elektronik.

Zulkifli menjelaskan bahwa pelaku social commerce untuk saat yang akan datang hanya bisa memfasilitasi promosi barang dan jasa saja, bukan seperti saat ini yang juga melakukan transaksi langsung maupun melakukan pembayaran langsung.

Secara garis besar social commerce hanya menjadi semacam platform digital yang tugasnya hanya sebatas promosi produk, sama seperti fungsi televisi saja.

Meskipun tidak disebutkan pihak social commerce mana saja yang akan terdampak aturan ini, setidaknya nama TikTok Shop bisa jadi menjadi satu dari sekiat platform yang akan terkena imbas aturan ini.

Karena seperti telah diketahui, TikTok Shop melakukan transaksi langsung serta pembayaran langsung dalam penjualannya di jalur online shop.

Meskipun aturan resminya masih belum turun, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa aturan ini akan segera terealisasikan dua atau tiga hari ke depan.

Rapat terbatas Joko Widodo serta Zulkifli Hasan ini juga aturannya sempat dibahas oleh Zulkifli bersama dengan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.

Dalam revisi perundang-undangan tersebut, pemerintah akan membagi dua sistem platform digital itu menjadi dua bagian besar yakni e-commerce, juga social commerce.

Maksudnya agar sistemnya berdiri sendiri-sendiri, mau ambil e-commerce-nya atau social commerce-nya saja.

Hal ini dikarenakan platform seperti TikTok, mencampuradukkan dua sistem tersebut dalam satu platform; e-commerce iya, social commerce juga iya.

Jadi di masa mendatang, TikTok hanya bisa memilih salah satu sistemnya saja, tidak kedua-duanya seperti saat ini.

Dalam rapat terbatas ini juga dibahas perihal aturan barang impor mana saja yang boleh dijual di Indonesia dan mana yang tidak bisa dijual.

Untuk social commerce yang merasa juga sebagai e-commerce harus segera siap-siap untuk memilih salah satu sistemnya untuk keberlangsungan bisnisnya.

Berita Terkait

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang
Cara Membuat Twibbon MPLS di Canva yang Keren dan Antiribet, Yuk Mari Kita Coba!
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
7 Cara Membuat Stiker WA Tanpa Aplikasi: Trik Praktis Bikin Chat Makin Seru!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Hangus Tanpa Ribet, Cek Solusi Mudahnya di Sini!
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 19:32 WIB

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Thursday, 9 July 2026 - 15:50 WIB

Cara Membuat Twibbon MPLS di Canva yang Keren dan Antiribet, Yuk Mari Kita Coba!

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Wednesday, 8 July 2026 - 07:32 WIB

7 Cara Membuat Stiker WA Tanpa Aplikasi: Trik Praktis Bikin Chat Makin Seru!

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terbaru