Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

- Redaksi

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dengan gaji rendah.

Bantuan tunai ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan kondisi perekonomian.

Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi. Simak syarat lengkap dan terbaru siapa saja yang berhak menerima BSU 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), hingga 30 April 2025. Status aktif ini menjadi filter utama dalam seleksi data penerima.
  • Batas Gaji Maksimal: Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun, bagi pekerja di wilayah yang Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)-nya di atas Rp 3,5 juta, batas gaji mengikuti besaran UMP/UMK setempat. Artinya, jika UMK di kota Anda Rp 4,2 juta, pekerja dengan gaji Rp 4 juta masih berpotensi menerima BSU.
Baca Juga :  Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kelompok yang Tidak Berhak dan Pengecualian

Selain memenuhi syarat di atas, terdapat beberapa pengecualian yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat menerima BSU:

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (saat aktif menerima insentif), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada periode yang sama.
  • Memiliki Rekening Bank Penyalur: Penerima harus memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Jika tidak memilikinya, dana dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi berikut:

  • Website Resmi Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan login dengan akun Anda untuk mengecek status.
  • Website BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir) untuk verifikasi.
  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Cek pada menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di aplikasi JMO.
Baca Juga :  UNRWA: Harapan Palestina di Tengah Krisis Kemanusiaan Gaza Terancam Larangan Operasi Israel

Tabel Cara Cek Status BSU 2025

MetodeAlamatData yang Diperlukan
Website Kemnakerbsu.kemnaker.go.idAkun terdaftar & NIK
Website BPJS Ketenagakerjaanbsu.bpjsketenagakerjaan.go.idNIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir
Aplikasi JMOJamsostek MobileAkun BPJS Ketenagakerjaan

Yang Perlu Diperhatikan

Penting untuk diketahui bahwa BSU 2025 telah dicairkan satu kali untuk periode Juni-Juli 2025 dan tidak ada pencairan tahap lanjutan di akhir tahun. Informasi mengenai pencairan tambahan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Dengan memahami kriteria dan syarat di atas, Anda dapat memverifikasi kelayakan diri sendiri atau orang lain sebagai penerima BSU 2025. Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan selalu valid dan terupdate agar proses verifikasi berjalan lancar ketika program bantuan serupa diluncurkan di masa mendatang.

Baca Juga :  Apple Vision Pro Segera Dirilis, Diperkirakan Juli

Berita Terkait

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Berita Terbaru