Hari ini, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih ingat dengan jessica?. Jessica Kumala Wongso adalah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna, yang merupakan temannya sendiri. Ia dituduh memberikan sianida ke dalam kopi Mirna saat korban lengah. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2023 setelah dirilisnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso,” yang mengeksplorasi berbagai perspektif mengenai kasus tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Jessica Kumala Wongso, yang terpidana dalam kasus kopi sianida 2016, hari ini dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, jessica diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

Baca Juga :  Tak Berdaya, Ibu Ini Lihat Kekasihnya Lukai Dua Anaknya Sendiri

 

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

 

 

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dia telah menerima total remisi selama 58 bulan dan 30 hari.

 

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tukas Deddy.

 

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Baca Juga :  Siswa SD Meninggal Dunia, Diduga Menjadi Korban Bullying

 

Deddy menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru