Menteri Kominfo: Transaksi Judi Online Tembus Rp 350 Triliun, Upaya Pemberantasan Diperketat

- Redaksi

Friday, 20 October 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kominfo: Transaksi Judi Online Tembus Rp 350 Triliun, Upaya Pemberantasan Diperketat

SwaraWarta.co.id Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap maraknya perjudian online di tanah air. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo pada Jumat (20/10), Menteri Budi Arie mengungkapkan bahwa nilai transaksi terkait dengan perjudian online kini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu antara Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Budi Arie menegaskan intensitas tinggi perjudian online telah menciptakan kekhawatiran yang merata di seluruh masyarakat. 

Situasi ini mendorong pihaknya untuk meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, yang kini menjadi salah satu prioritas utama dalam tugasnya sebagai Menteri Kominfo.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Pastikan Proyek Infrastruktur di Solo Selesai Tepat Waktu

Dalam beberapa bulan terakhir, Budi Arie mengklaim bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas dalam upaya memerangi konten perjudian online, terutama perjudian slot. 

Dalam kurun waktu 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, mereka berhasil melaksanakan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian

Rincian tindakan tersebut mencakup 237.096 konten dari situs dan alamat protokol internet (IP Address), 17.235 konten dari berbagi file, dan 171.175 konten lain yang tersebar di media sosial.

Menteri Budi Arie juga meminta penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan perjudian online. 

Mereka diminta memastikan bahwa sistem mereka terhubung secara akurat dengan database situs yang mengandung konten perjudian. 

Baca Juga :  Kapolda Papua Pastikan Pilot yang Disandera KKB Keadaannya Baik-Baik Saja

Selain itu, Kominfo juga mendesak agar kedua pihak tersebut segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses jika dianggap diperlukan.

Pihak Kominfo juga terlibat dalam upaya memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian online. 

Budi Arie sebelumnya telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. 

Lebih lanjut, ia juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan upaya dalam mencegah aktivitas perjudian online.

Menteri Budi Arie menegaskan komitmennya dalam pemberantasan perjudian online dan siap mengambil tindakan tegas terhadap platform-platform yang tidak serius dalam menangani konten perjudian online di Indonesia.

Budi Arie juga menyatakan bahwa pemberantasan perjudian online tidak dapat dilakukan hanya oleh Kominfo semata. 

Baca Juga :  Apple di Jalur Pengembangan iPhone dan iPad Lipat, Tantangan Daya Tahan dan Desain Tipis

Oleh karena itu, ia memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. 

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap perjudian online di lingkungannya. 

Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama melawan perjudian online yang dianggap sebagai penyakit masyarakat yang meresahkan.

Harapannya adalah agar masyarakat dapat menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitarnya untuk bersama-sama memerangi perjudian online

Hal ini dianggap sebagai langkah konkret dalam upaya pemberantasan penyakit sosial ini.

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru