Categories: Berita

MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo

MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo (Dok. Prabowo)

SwaraWarta.co.id Hari ini putusan Makhamah Konstitusi atau MK soal batasan usia minimal Capres atau Cawapres yang diajukan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa batas minimum yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres adalah 40 tahun.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin tersebut kemudian mencoba digugat oleh kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang menginginkan kalau batasan minimal itu diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan PSI merujuk kepada usia Gibran Rakabuming, sebagai Ketua Umum PSI yang akan dicalonkan sebagai Cawapres di Pemilu 2024 nanti.

Gugatan PSI tersebut tertulis dalam Surat Keterangan Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, di mana salah satu poin gugatannya adalah penurunan usia minimal Capres atau Cawapres.

MK sendiri menanggapi gugatan tersebut dengan keputusan yang dibacakan hari ini, 16 Oktober, soal uji materi yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Hasil putusan MK menyebutkan bahwa permohonan para pemohon dinyatakan ditolak. Itu artinya usia minimal yang harus dicapai untuk mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres adalah tetap, 40 tahun.

Terhadap putusan ini, Gibran Rakabuming Raka tidak mempersalahkannya karena kewenangan ada pada Makhamah Konstitusi sendiri.

Gibran mengatakan bahwa hal itu tidaklah apa-apa untuk dirinya. Soal tanggapan lebih lanjut, Gibran menyebutkan alasan tepatnya hanya pihak MK sendiri yang mengetahuinya.

Soal gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan PSI sempat menimbulkan polemik. Sebagian besar masyarakat menolak hal ini.

Alasan yang dilontarkan masyarakat kebanyakan adalah senada, yakni: rentan terjadinya praktik politik dinasti.

Bahkan karena gugatan inilah sempat terjadi demonstrasi penolakan politik dinasti yang disinyalir akan terjadi bila gugatan batasan minimal usia ini diterima.

Dengan gagalnya gugatan PSI ini, Prabowo Subianto yang sempat memberikan sinyal kepada Gibran soal menjadi pendampingnya di Pemilu 2024, dipastikan tidak akan terjadi.

Sepertinya, Prabowo Subianto harus kembali mencari nama bursa Cawapres untuk dirinya setelah Gibran Rakabuming gagal untuk dirinya.

Lantas nama-nama siapa saja yang akan kembali menjadi pantauan kubu Prabowo Subianto setelah Gibran gagal tersaring? Layak untuk terus diamati.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan…

17 hours ago

Cara Memahami Pelajaran Sejarah Menggunakan Konsep Dasar Sejarah yang Perlu Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - Cara memahami pelajaran sejarah menggunakan konsep dasar sejarah sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan…

19 hours ago

Cara Akses Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja Malam ini: Skuad Garuda akan Tampil Penuh Dilaga Perdana

SwaraWarta.co.id - Mencari link live streaming Indonesia vs Kamboja di piala AFF 2026 yang resmi…

21 hours ago

Cara Mengisi Sulingjar dengan Mudah dan Bebas Ribet untuk Guru dan Kepala Sekolah

SwaraWarta.co.id - Cara mengisi Sulingjar sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan kamu sudah menyiapkan semua…

22 hours ago

10 Aplikasi Penguat Sinyal WiFi Terbaik untuk Internet Makin Kencang

SwaraWarta.co.id - Sering kesal karena koneksi internet mendadak lemot atau sinyal wifi cuma dapat satu…

22 hours ago

3 Cara Daftar Shopee Food Driver Lengkap, Mudah, dan Agar Cepat Diterima

SwaraWarta.co.id - Cara daftar Shopee Food Driver kini makin banyak dicari oleh masyarakat yang ingin…

2 days ago