Begini Nasib Honorer Yang Tidak Lulus PPPK 2024 dan Dapat Kode R2 dan R3, Siap Jadi PPPK Penuh Waktu?

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang dinyatakan tidak lulus dan mendapatkan kode R2 atau R3, harapan tetap ada. Dalam wawancara terbaru, pejabat terkait mengungkapkan langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan peluang melalui mekanisme optimalisasi.

“Pelamar dengan kode R2 adalah tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi kriteria menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024,” ujar seorang sumber resmi. Sementara itu, kode R3 diberikan kepada pelamar non-ASN yang juga memenuhi kriteria serupa.

Lebih lanjut dijelaskan, optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong akibat berbagai faktor, seperti formasi tanpa pelamar atau formasi tidak memenuhi syarat (TMS). “Ini memberikan kesempatan kedua bagi pelamar prioritas, terutama yang kalah perankingan pada seleksi awal,” jelasnya.

Proses dan Regulasi Optimalisasi
Dalam regulasi optimalisasi yang telah dikoordinasikan oleh Menpan RB dan BKN pada 30 Desember 2024, ada beberapa poin utama yang menjadi acuan:

  1. Pengisian Formasi Kosong
    Formasi yang tidak terisi pada periode 1 maupun 2 menjadi prioritas. Hal ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
  2. Prioritas Bagi Tenaga Teknis dan Kesehatan (Nakes)
    Optimalisasi hanya berlaku untuk pelamar dari kategori teknis dan nakes. Kategori lain tidak dipertimbangkan dalam mekanisme ini.
  3. Urutan Prioritas
    “Pelamar dengan kode R2 lebih diutamakan dibandingkan R3. Namun, nilai CAT (Computer Assisted Test) tetap menjadi faktor penting,” tambah narasumber.
  4. Optimalisasi Setelah Tahap 2
    Regulasi optimalisasi baru diterapkan setelah formasi final tahap 2 selesai ditentukan.
  5. Peluang PPPK Paruh Waktu
    Jika formasi tetap tidak terpenuhi, pelamar R2 dan R3 bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 diktum ke-33, yang memperhatikan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga :  Rekomendasi Skincare Pria untuk Mencerahkan Wajah

Pesan untuk Pelamar
“Pelamar dengan kode R2 dan R3 sebaiknya terus memantau informasi resmi dari BKN dan Menpan RB. Regulasi ini memberikan peluang nyata untuk mereka yang tidak lulus pada seleksi awal,” tutupnya.

Dengan mekanisme optimalisasi ini, pemerintah berkomitmen memastikan formasi kosong dapat terisi dengan tenaga profesional yang memenuhi kriteria, sekaligus memberi harapan baru bagi pelamar prioritas.

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Jelaskan Makna Hadis Riwayat Ibnu Majah yang Menyatakan Bahwa Setiap Anak Itu Tergadai dengan Aqiqahnya? Yuk Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru