Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Pencairan akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Presiden juga telah menyampaikan hal ini dalam pidatonya. Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu meringankan beban para aparatur negara, terutama di masa awal tahun ajaran baru dimana pengeluaran keluarga cenderung meningkat.

Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu bagi para pensiunan PNS. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Rincian lebih lanjut mengenai besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan dapat dilihat di bawah ini, mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rentang gaji pokok yang tertera di atas menunjukkan variasi berdasarkan masa kerja dan kinerja masing-masing pensiunan. Angka-angka tersebut merupakan besaran gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang menjadi komponen gaji ke-13.

Baca Juga :  8 Destinasi Wisata Menarik di Jakarta untuk Liburan Panjang Januari 2025

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup beberapa tunjangan penting. Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Terdapat pula tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak di bawah usia 21 tahun dan belum menikah. Terakhir, terdapat tunjangan pangan yang setara dengan nilai 10 kg beras, yaitu sebesar Rp72.420 per jiwa.

Proses pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Penting bagi para pensiunan PNS untuk memastikan data dan informasi rekening mereka sudah terupdate dan valid agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dapat diakses melalui website resmi instansi terkait.

Baca Juga :  Film-Film Tema Natal yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga

Program gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para PNS dan pensiunan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu meringankan beban hidup mereka, terutama di masa-masa penting seperti tahun ajaran baru.

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru