Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos Ke DPRD Pandeglang, Begini Faktanya!

- Redaksi

Saturday, 9 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kantor DPRD Pandeglang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2024, Pandeglang telah melaksanakan pemilihan umum legislatif. Namun, keadaan ini menyedot perhatian publik. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak yang mengutarakan bahwa jumlah mantan narapidana di antara calon anggota DPRD Pandeglang yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sesuatu yang tidak biasa.

Dari data yang dirilis oleh KPU Pandeglang, terdapat 641 daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk anggota DPRD Pandeglang. 

“Perolehan sementara hasil pleno rekapitulasi berjenjang yang bersangkutan unggul dari tingkat kecamatan dan kabupaten,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3). 

Baca Juga :  Permintaan Maaf Muchtar Nababan yang Diduga Menghina Islam

Dari jumlah tersebut, KPU Pandeglang menemukan ada empat orang bacaleg mantan narapidana. 

“Mantan narapidana jumlahnya kurang lebih ada empat,” ungkap komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada wartawan di kantor KPU Pandeglang, Kamis (24/5).

Masing-masing dari mereka adalah Yangto, Dede Widarso, Khaerma Wahyudi, dan Heru Baelanu. 

Dari keempat calon tersebut, hanya Yangto yang berhasil mendapatkan suara terbanyak dan berpotensi untuk masuk sebagai anggota DPRD Pandeglang.

Yangto dianggap sebagai kandidat yang kuat karena elektabilitasnya yang tinggi. Dalam hasil rekapitulasi berjenjang oleh KPU Pandeglang, Yangto berhasil mendapatkan suara lebih banyak dari calon di internal Partai NasDem lainnya. 

Suaranya mulai terkumpul pada tingkat kecamatan dan kabupaten, serta melakukan comeback yang cukup besar pada periode pemungutan suara akhir.

Baca Juga :  Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi

Namun, seiring dengan kemenangan yang diraihnya, terungkaplah bahwa Yangto pernah menjadi narapidana kasus kesusilaan di Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Ia dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara dan harus membayar uang restitusi sebesar Rp 17.260.000. Meskipun demikian, hal ini belum pasti membatalkan kemenangan Yangto. Keputusan akhir mengenai latar belakang Yangto akan ditentukan pada sidang pleno KPU. Begitu juga dengan caleg lainnya seperti Dede Widarso dan Khaerma Wahyudi.

Meskipun mereka memiliki rekam jejak kriminalitas yang sama-sama bersangkutan dengan korupsi dan pernah menjadi narapidana, suara yang mereka peroleh terlalu sedikit untuk memasuki kursi DPRD. 

Tidak hanya itu, Heru Baelanu, juga seorang mantan narapidana kasus korupsi, meraup jumlah suara yang sangat kecil dan tentunya tidak cukup untuk mengamankan posisinya.

Baca Juga :  Pria Kediri Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Begini Kronologinya!

Kondisi ini menarik banyak perhatian masyarakat dan mempertanyakan etika dan kebijakan pihak-pihak berwenang yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pandeglang. 

Namun, KPU Pandeglang menyatakan bahwa status kependudukan dan riwayat kejadian pidana calon anggota DPRD menjadi kewenangan Biro Hukum dan Verifikasi Faktual KPU Kabupaten atau Kota. 

Berita Terkait

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terbaru