Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

- Redaksi

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalau KTP Hilang Bagaimana?

Kalau KTP Hilang Bagaimana?

SwaraWarta.co.id – Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang kita miliki. Mulai dari urusan perbankan, BPJS, hingga beli tiket kereta, semuanya butuh KTP.

Jadi, wajar banget kalau Anda langsung panik saat menyadari dompet kosong dan KTP kesayangan hilang.

Tapi tenang, panik tidak akan memunculkan kembali KTP Anda. Langkah terbaik adalah segera mengurusnya. Faktanya, mengurus KTP hilang saat ini jauh lebih mudah dan praktis, lho. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Pertama: Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mendatangi polsek atau polres terdekat. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) ini sangat penting, bukan cuma syarat menerbitkan KTP baru, tapi juga melindungi Anda jika KTP tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Suriah di Persimpangan: Komitmen Rusia, Dinamika Regional, dan Jatuhnya Rezim Baath

Dokumen yang perlu dibawa ke Kepolisian:

  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Proses ini biasanya gratis dan hanya memakan waktu beberapa menit saja.

Langkah Kedua: Datang ke Kantor Dukcapil

Setelah memegang surat kehilangan dari polisi, Anda bisa langsung meluncur ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat.

Kabar Baik: Kini Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan jika KTP hilang. Cukup bawa modal dokumen utama saja!

Berkas yang harus dibawa ke Dukcapil:

  1. Surat Kehilangan asli dari Kepolisian.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Langkah Ketiga: Proses Pencetakan KTP Baru

Sesampainya di Dukcapil, Anda tinggal mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas. Karena data Anda sudah terekam secara digital (e-KTP), Anda tidak perlu melakukan foto ulang atau perekaman sidik jari lagi, kecuali ada perubahan data yang signifikan. Petugas akan langsung memproses pencetakan KTP baru Anda dengan data yang sama.

Baca Juga :  Drama Rumah Tangga Anjasmara dan Carissa Perusset: Peran Pelakor yang Kontroversial

Berapa Biayanya?

Penting untuk dicatat: Semua proses pengurusan KTP hilang ini gratis tis tis! Pemerintah sama sekali tidak memungut biaya administrasi alias Rp0. Jadi, hindari menggunakan jasa calo, ya!

Sekarang beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan mengurus KTP hilang secara online lewat aplikasi atau situs resmi Dukcapil setempat. Anda tinggal mengunggah berkas, lalu datang saat KTP sudah siap diambil.

Kehilangan KTP memang merepotkan, tapi dengan mengikuti langkah di atas, urusan Anda dijamin beres tanpa ribet. Yuk, segera urus KTP Anda yang hilang hari ini!

 

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru