Categories: BeritaBerita Terbaru

Prihatin Korupsi dan Praktik Pencucian Uang di Berbagai Instansi, Menag bersama PPATK Tandatangani Kesepakatan Pencegahan

 

Menag Yaqut Cholil Qoumas Tandatangani Kesepemahaman tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Bersama PPATK-SwaraWarta.co.id (Sumber: NU Online)

SwaraWarta.co.id – Praktik korupsi dan pencucian uang yang terus menjerat berbagai instansi di pemerintahan membuat Menag merasa prihatin.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut mendorong Yaqut Cholil Qoumas untuk membuat kesepahaman perihal pencegahan tindakan tersebut dengan menggandeng PPATK.

Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menunjukkan antusiasnya dengan menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah korupsi dan pencucian uang di Kementerian Agama.

Menag Yaqut menegaskan keseriusannya, dengan menyatakan bahwa semua transaksi dapat diamati oleh Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada pejabat terkait.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari gratifikasi dan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Agama khususnya, dan instansi pemerintahan lainnya secara umum.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan seriusitasnya, menyatakan bahwa setiap transaksi dapat diawasi oleh Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada pejabat tinggi, Irjen.

Ia menyoroti bahaya gratifikasi dan transaksi mencurigakan, memperingatkan seluruh staf Kementerian Agama untuk menghindari praktik-praktik tersebut.

Yaqut juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan atau pungutan di luar regulasi resmi akan berakibat pada pemecatan segera.

Menag Yaqut mengingatkan tentang banyaknya korban yang telah ada, berharap agar para pegawai tidak menjadi korban berikutnya.

Ia meresapi kata-kata Presiden Joko Widodo tentang tugas besar di Kementerian Agama terkait tata kelola, terutama tata kelola keuangan.

Yaqut menegaskan bahwa berita mengenai pembubaran organisasi olehnya adalah hoaks, karena Presiden tidak memberikan mandat untuk tindakan tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan komitmen untuk mendukung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian.

Meskipun telah tandatangan nota kesepahaman, Ivan menegaskan bahwa hal itu tidak membuat transaksi menjadi sembarangan.

Ia yakin bahwa praktik tersebut tetap dapat terungkap. Ivan juga memberikan pujian kepada Kemenag sebagai contoh instansi dengan tingkat akuntabilitas yang baik.

Penandatanganan kesepakatan ini tentunya menjadi sebuah angin segar di tengah kasus-kasus korupsi dan pencucian uang yang kian marak di lingkup instansi pemerintahan.****

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Mata Kanan Kedutan? Ini Penyebab Medis dan Mitosnya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa mata kanan kedutan secara tiba-tiba saat kamu sedang asyik beraktivitas? Reaksi refleks…

18 hours ago

Media Vietnam Sebut Naturalisasi Malaysia Jauh Lebih Baik dari Indonesia, Benarkah?

SwaraWarta.co.id - Soha.vn kembali membuat pernyataan mengejutkan. Media Vietnam tersebut secara terang-terangan menilai program naturalisasi Timnas…

18 hours ago

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

SwaraWarta.co.id - Media Sosial di X kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang kekasih yang terjadi…

19 hours ago

Telaga Sarean Ponorogo, Destinasi Asri yang Punya Nuansa Mirip Banda Neira

Bicara soal wisata alam di Jawa Timur, Ponorogo ternyata memiliki cukup banyak destinasi yang menawarkan…

19 hours ago

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Nama etomidate menjadi perhatian setelah selebgram Julia Prastini atau Jule diamankan polisi dalam pengembangan kasus…

19 hours ago

Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah

Nama Dyah Laily Fardisa belakangan menjadi perhatian publik setelah kisahnya sebagai pemilik Bolosego ramai diperbincangkan…

19 hours ago