Pengecer Gas LPG Melon Dilarang Jual, ESDM Dorong Pendaftaran Jadi Agen Resmi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg jenis melon tidak lagi boleh dijual di pengecer.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang sebelumnya menjual gas bersubsidi ini harus mengajukan pendaftaran usaha mereka untuk menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperpendek rantai distribusi LPG dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pengecer diharapkan dapat “naik kelas” dan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Siapkan Strategi Besar, PAN Incar Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Ia menambahkan bahwa pemerintah memberi waktu satu bulan sebagai masa transisi, di mana pengecer masih dapat mendaftarkan usaha mereka menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

Selama periode ini, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar agar distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk merapikan sistem subsidi.

Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, pendistribusian LPG bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang berhak yang akan menerima manfaat dari subsidi tersebut.

Prasetyo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga LPG 3 kg di masyarakat.

Baca Juga :  Grup Djarum Akuisisi Bakmi GM, Perkuat Langkah di Industri F&B

Meskipun ada perubahan dalam sistem distribusi, ia menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan, dan aturan ini justru bertujuan untuk memastikan harga tetap terkendali.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar proses distribusi gas LPG lebih terorganisir dan dapat lebih efektif, menghindari penyelewengan atau ketidaktepatan dalam penyaluran subsidi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara harga yang diterima oleh masyarakat dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, serta meminimalkan kemungkinan adanya pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pengecer yang sebelumnya menjual gas LPG melon tanpa melalui mekanisme yang resmi harus segera mendaftar untuk beralih menjadi agen atau pangkalan resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Partai PSI Resmi Sokong Andra Sony-Dimyati di Pilkada 2024 untuk Wilayah Pemilihan Banten

Bagi pengecer yang tidak melakukan pendaftaran dalam masa transisi yang telah ditentukan, mereka tidak akan lagi dapat menjual gas LPG bersubsidi di pasaran.

Dengan regulasi ini, pemerintah juga mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi LPG, sehingga gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru