Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Trenggalek tersandung kasus korupsi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil menahan mantan kepala desa dan perangkat desa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 156 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah mantan kepala desa Melis, Kecamatan Gandusari, bernama Jaelani (JI) dan mantan perangkat desa Melis bernama Qomaruddin (QN).

“Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Gigih kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Pamit Cari Kayu Bakar, Seorang Pria di Banjar Nekat Gantung Diri

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Trenggalek meyakini bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028. 

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Trenggalek serta audit fisik dari tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Dari audit tersebut diketahui nilai bangunan yang telah terpasang hanya sebesar Rp 423 juta, sedangkan anggaran sisanya sebesar Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta,” imbuhnya.

Gigih menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, dugaan korupsi tersebut terungkap. 

Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga dapat menyelewengkan sebagian anggaran pembangunan.

Baca Juga :  Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Berita Terbaru

Cara Berhenti Langganan IndiHome

Teknologi

Cara Berhenti Langganan IndiHome Tanpa Ribet dan Bebas Denda

Tuesday, 21 Jul 2026 - 15:31 WIB