Categories: BeritaViral

Sah, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK

 

Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. 

Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Dan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK yang beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak, dalam Keppres hanya disebutkan bahwa Firli Bahuri diberhentikan. 

Firli Bahuri telah dinyatakan melanggar tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK. 

Karena menurut Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3 Tahun 2021 Pasal 10, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewan pengawas jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, melainkan hanya harus menundurkan diri. 

Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah pertama, melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang di tangani oleh KPK. 

Dalam hal ini dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan yang diadakan dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. 

Ketiga, Firli Bahuri tidak melaporkan harta yang dimiliki, yakni valuta asing, bangunan, dan aset lainnya di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK pada tanggal 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada tanggal 27 Desember 2023. 

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri telah diselimuti banyak kontroversi, bahkan sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KP.

Dirinya beberapa kali ditemukan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter yang mewah, dan melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Apakah GoPay sedang gangguan hari ini? Pernahkah Anda mengalami kendala saat hendak membayar…

16 hours ago

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

SwaraWarta.co.id - Tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan…

18 hours ago

Cara Menghapus Riwayat Transaksi di Livin Mandiri yang Benar dan Aman

SwaraWarta.co.id - Cara menghapus riwayat transaksi di livin mandiri sering kali jadi pertanyaan banyak orang…

22 hours ago

Kenapa WhatsApp Web Tidak Bisa Kirim Pesan? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu kenapa whatsapp web tidak bisa kirim pesan memang sering bikin jengkel,…

22 hours ago

Mengenal Apa Itu Berpikir Komputasional? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa itu berpikir komputasional sebenarnya? Pertanyaan ini makin sering muncul di tengah era…

22 hours ago

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan…

2 days ago