| Ilustrasi pencabulan siswi SD (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang siswi kelas 1 SD di Robatal, Sampang, menjadi korban pencabulan pemilik Toko Stiker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar ini, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi karena merasa kesal dan tidak terima dengan apa yang terjadi.
Sementara itu, pelaku ditangkap dan ditahan setelah polisi menemukan bukti yang cukup. Pelaku sendiri berusia 41 tahun dan tinggal di Robatal, Sampang.
“Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup penyidik langsung menetapkan HAM sebagai tersangka dan mengamankannya pada hari Sabtu (23/12),” Ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Minggu (24/12)
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan November, dan pada tanggal 22 Desember, keluarga korban melapor ke polisi.
Pelaku menggunakan toko stiker miliknya untuk melakukan kejahatan itu.
“Kasus terjadi di sebuah toko (stiker) skotlet milik pelaku pada bulan November lalu, dilaporkannya hari Jum’at (22/12),” tutur Sujianto.
Akibat perbuatannya , pelaku terancam hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan tamu Allah! Kementerian…
SwaraWarta.co.id - Sebuah insiden menggegerkan terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengubah Email di Mobile JKN yang harus kamu perhatikan. Mobile…
Dalam dunia pemasaran modern, memahami bagaimana konsumen belajar dan membentuk sikap terhadap produk merupakan hal…