Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Direktur Eksekutif Era Politik, Khafidlul Ulum, menyoroti keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menunda Rapat Paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Menurut Khafidlul, langkah tersebut diduga dilakukan sebagai upaya meredam amarah masyarakat yang menolak revisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khafidlul menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih besar di kalangan masyarakat.

Untuk itu, DPR memilih untuk menunda rapat paripurna sejenak guna memberi waktu agar kemarahan publik sedikit mereda.

Dia menambahkan bahwa langkah ini bisa jadi hanya sebuah taktik untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari polemik yang sedang berkembang.

Baca Juga :  Amerika Minta Israel untuk Mengurangi Serangannya Ke Jalur Gaza

Penundaan ini dianggap janggal oleh Khafidlul, mengingat pada pembahasan RUU Pilkada sebelumnya yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus, hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk membawa pembahasan ini ke rapat paripurna.

PDI Perjuangan adalah satu-satunya fraksi yang menolak.

Namun, saat rapat paripurna digelar, mayoritas anggota DPR justru tidak hadir, padahal kehadiran mereka bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Khafidlul menekankan bahwa penundaan ini bukanlah solusi final dari polemik yang ada.

Dia mengingatkan bahwa DPR tetap memiliki peluang untuk mengesahkan RUU tersebut tanpa sepengetahuan publik, kapan saja dan dalam waktu yang tidak terduga.

Melihat situasi ini, Khafidlul berharap agar masyarakat tetap aktif dalam memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada.

Baca Juga :  Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah kemungkinan pengesahan RUU ini secara diam-diam tanpa pengawasan publik.

Sebelumnya, demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh massa yang menolak upaya DPR RI untuk menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Tercatat hanya sebanyak 86 dari 575 anggota DPR RI saja yang hadir pada rapat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa rapat hanya dapat dibuka apabila lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi telah hadir.

Baca Juga :  Riccardo Calafiori Cedera, Italia Pulangkan ke Arsenal Lebih Cepat

Sementara itu, ayat (2) menjelaskan bahwa jika syarat ini belum terpenuhi, ketua rapat berwenang untuk menunda pembukaan rapat.

Penundaan ini dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, sebagaimana dijelaskan pada ayat (3).

Meskipun rapat telah ditunda, Khafidlul mengingatkan bahwa upaya untuk mengesahkan RUU Pilkada masih bisa dilakukan oleh DPR kapan saja.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk terus waspada dan terlibat dalam proses pengawasan agar keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB