Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES (50), kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Maret 2023, dengan korban berinisial HB (57), yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti.

“Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa,” kata Bobby, Selasa (24/12)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban datang ke kantor desa untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, yang masih berstatus petok C, karena berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Lamongan.

Baca Juga :  Pemilihan Paus Baru Dimulai Rabu Pagi di Vatikan

Karena legalitas tanahnya belum lengkap, korban kemudian menghubungi kepala desa untuk membantu proses sertifikasi.

Kepala desa, ES, menyanggupi untuk mengurus sertifikat dengan syarat meminta uang sebesar Rp 210 juta.

“Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan,” terang Bobby.

ada pilihan lain. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, dengan alasan uang tersebut untuk kas desa.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

olisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan ES sebagai tersangka. Uang yang diminta untuk kas desa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Baca Juga :  Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Bukti yang disita antara lain bukti transfer Rp 210 juta, sebuah telepon seluler merek iPhone, dan 20 dokumen terkait.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Made.

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

1 Lustrum Berapa Tahun?

Pendidikan

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

Wednesday, 11 Feb 2026 - 11:28 WIB

HB Rendah Kenapa?

Kesehatan

HB Rendah Kenapa? Kenali Penyebab dan Tanda-Tandanya

Wednesday, 11 Feb 2026 - 10:46 WIB