Begini Prosedur WNI di Luar Negeri Melakukan Pencoblosan ketika Pemilihan Umum 2024

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosedur WNI di Luar Negeri Melakukan Pencoblosan ketika Pemilihan Umum 2024.

SwaraWarta.co.id – Tinggal hitungan minggu, pemilihan umum
2024 akan diadakan. Baik warga negara di tanah air maupun WNI di luar negerisangat menantikan pesta demokrasi lima tahun sekali ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri juga
memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024.

Tetap ada kemungkinan bagi para WNI yang berada di luar
negeri untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara untuk calon presiden yang
mereka pilih. Pemilihan di luar negeri diselenggarakan oleh KPU melalui PPLN.

Untuk mendukung kepemimpinan Indonesia selama lima tahun ke
depan, WNI harus semaksimal mungkin memanfaatkan kesempatan untuk
berpartisipasi dalam Pemilu.

Sangat penting bagi mereka yang ingin berpartisipasi untuk
mengetahui bagaimana WNI di luar negeri dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Gus Miftah Dikritik Setelah Video 'Guyonan' dengan Penjual Es Teh Beredar

Sesuai dengan Peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022, WNI di luar
negeri juga diharuskan mengikuti pemilihan 2024. Pemilu di luar negeri akan dilakukan
lebih awal. 

Untuk WNI yang tinggal, bekerja, atau menempuh pendidikan di luar
negeri, KPU menyediakan tiga metode pemungutan suara.

WNI yang berada di luar negeri memiliki kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya melalui PPLN.

Berikut ini cara WNI di luar negeri ikut Pemilu yang bisa
melalui tiga metode:

1. Mencoblos Langsung di TPSLN

WNI dapat menggunakan hak suara mereka di pemilu dengan
datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN).

Ini dapat dilakukan dengan mengunjungi TPS di Kedutaan Besar
atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.

Baca Juga :  Cara Mengecilkan Lengan dengan Mudah, Tertarik Mencoba?

2. Memasukan Suara ke KSK

WNI juga dapat mengambil bagian dalam Pemilu 2024 dengan
mengirim suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK).

WNI yang lokasinya jauh dari TPSLN dapat menggunakan opsi
ini untuk mencoblos surat suara kemudian memasukkannya ke dalam KSK.

3. Mengirim Suara Melalui Pos ke PPLN

Bagi WNI yang berada di luar TPSLN, mereka juga dapat
mengikuti pemilu dengan mengirimkan suara melalui pos. Mereka dapat mencoblos
surat suara dan kemudian mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Perlu diingat bahwa pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih
awal (early voting) dibandingkan dengan penyelenggaraan di dalam negeri, tetapi
proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan jadwal di
dalam negeri.

Baca Juga :  Sejarah Makan Dewi Sekardadu dan Asal Mula Dusun Kepentingan

Persyaratan Pemilih dalam Pemilu 2024

Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu
2024. Berikut ini syarat-syarat pemilih untuk bisa mengikuti pemilu mendatang,
dilansir dari laman resmi KPU:

  1. WNI
    yang sudah berumur 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah
    kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak
    sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili
    di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili
    di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat
    Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam
    hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
    huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak
    sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.

 

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru