Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!

- Redaksi

Wednesday, 30 September 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi

SwaraWarta.co.id – Kenapa hari ini bendera setengah tiang? Hari ini, 30 September 2026, pemandangan berbeda terlihat di berbagai instansi pemerintah dan lingkungan masyarakat di Indonesia.

Bendera Merah Putih dikibarkan tidak sampai ke puncak tiang, melainkan hanya setengah tiang. Banyak yang bertanya-tanya, ada peristiwa apa sebenarnya di balik pemasangan bendera setengah tiang ini?

Ternyata, ini bukan sekadar seremonial biasa, melainkan sebuah isyarat duka dan penghormatan yang mendalam bagi bangsa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, yang mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2026.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bantah Adanya Unsur Politik Dibalik Pemberian Pangkat Jendral Kehormatan Prabowo Subianto

Lalu, apa makna sebenarnya dari pengibaran bendera setengah tiang ini? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pengibaran bendera setengah tiang adalah simbol berkabung nasional. Pada konteks tanggal 30 September, pengibaran ini menjadi bentuk penghormatan tertinggi kepada para korban yang gugur dalam peristiwa kelam Gerakan 30 September (G30S/PKI) yang terjadi pada tahun 1965. Enam jenderal dan seorang perwira pertama TNI Angkatan Darat menjadi korban dalam tragedi tersebut, dan mereka kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang pun diatur secara resmi. Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 40 Tahun 1958, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, berhenti sejenak, kemudian diturunkan perlahan hingga mencapai posisi setengah tiang.

Baca Juga :  Rekomendasi Skincare Pria untuk Mencerahkan Wajah

Posisi setengah tiang ini dihitung dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Proses ini dilakukan dengan penuh khidmat dan tidak boleh sampai menyentuh tanah.

Besok, pada 1 Oktober 2026 yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, bendera akan kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Perubahan posisi bendera ini menjadi simbol kebangkitan dan keteguhan bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila setelah melalui ujian sejarah yang berat.

Jadi, ketika Anda melihat bendera setengah tiang hari ini, ketahuilah bahwa itu bukan sekadar kain yang diturunkan. Ada doa, ada penghormatan, dan ada refleksi mendalam bagi para pahlawan bangsa yang telah gugur demi menjaga keutuhan negara. Mari kita kenang jasa mereka dengan menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca Juga :  Yolanda, Mahasiswi Hukum di Cianjur Jadi Selingkuhan Direktur

 

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru