Protes Masyarakat Aliansi Madura Indonesia Terhadap Pembebasan Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi protes di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur.

Aksi tersebut bertujuan mengkritisi keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razak menilai seharusnya Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut mendapatkan hukuman pidana yang setimpal karena kasus tersebut termasuk besar.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, menyatakan bahwa sesuai dengan kode etik, vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak bisa dicampuri kecuali oleh jaksa.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dirinya baru menjabat selama tiga bulan dan yang memilih tiga hakim persidangan kasus tersebut adalah Ketua PN Surabaya sebelumnya.

Baca Juga :  Kanwil Imigrasi Jatim Buka Layanan Paspor dengan 1.079 Kuota, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Dadi Rachmadi menjelaskan bahwa tiga hakim yang dipilih untuk kasus Ronald adalah hakim-hakim yang profesional di bidangnya lintas majelis.

Ia menambahkan bahwa salah satu hakim yang bertugas pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan hakim, sementara hakim lainnya memiliki keahlian khusus terkait CCTV dan lainnya.

Pada 24 Juli 2024, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Emak-emak di Mojokerto Jadi Korban Arisan Bodong, Tertipu Hingga Ratusan Juta

Hakim juga menilai bahwa terdakwa masih memiliki upaya untuk melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Aliansi Madura Indonesia merasa keputusan ini sangat tidak adil mengingat beratnya tuduhan yang dialamatkan kepada Ronald Tannur.

Mereka menuntut kejelasan lebih lanjut mengenai dasar-dasar keputusan pembebasan tersebut dan mendesak agar jaksa melakukan kasasi terhadap keputusan tersebut.

Situasi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan semua aspek bukti secara menyeluruh.

Protes ini diharapkan dapat memberikan tekanan pada pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Doa Agar Cepat diberi Keturunan atau Momongan

Pengadilan Negeri Surabaya, di bawah pimpinan Dadi Rachmadi, diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait dasar-dasar keputusan tersebut.

Hal ini untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dengan adanya protes ini, diharapkan dapat memicu diskusi dan evaluasi yang lebih mendalam mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan hukum di Indonesia.***

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru