Putusan PTUN Gibran di Gelar Hari ini, Apakah Bisa Dilantik Sebagai Wakil Presiden?

- Redaksi

Thursday, 10 October 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka

SwaraWarta.co.id – Tepat hari ini, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih akan segera ditentukan. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengeluarkan putusan terkait sah atau tidaknya pencalonan Gibran di Pilpres 2024, yang telah digugat oleh PDIP.

Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa Gibran bisa saja gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya tidak sah.

“Jika pengadilan memutuskan pencalonan Gibran tidak sah, maka putusan itu harus dijalankan, dan dia tidak akan dilantik,” ungkap Feri dalam kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, 9 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Feri menegaskan bahwa tak akan ada krisis ketatanegaraan jika Gibran gagal dilantik. Dalam aturan, sudah ada mekanisme yang mengatur jika wakil presiden terpilih batal diresmikan.

Baca Juga :  Dapat Aduan dalam 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming Raka Tebus Ijazah yang 2 Tahun Tertahan

Nantinya, Prabowo Subianto, yang tetap akan dilantik sebagai Presiden, akan memilih dua calon wakil presiden untuk diserahkan kepada MPR RI. MPR kemudian akan memilih salah satu dari dua nama tersebut untuk menggantikan Gibran.

Jika Gibran memilih mengajukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan pencalonannya, ia tetap bisa dilantik bersama Prabowo.

Begitu pula jika PTUN memutuskan pencalonannya sah, maka tak ada halangan baginya untuk dilantik sebagai Wakil Presiden.

Namun, bukan hanya proses hukum yang menjadi tantangan bagi Gibran. Proses politik berupa pemakzulan atau impeachment juga bisa menjadi ancaman.

Jika Gibran dinilai tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum sebagai wakil presiden, DPR bisa mengusulkan pemakzulan. Proses ini cukup panjang, dimulai dari pengajuan di DPR, kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Selesaikan Masalah Permukiman di Depok

Jika MK memutuskan Gibran melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maka DPR akan melanjutkan prosesnya hingga ke MPR untuk pemberhentian resmi.

Seiring berjalannya sidang PTUN, isu mengenai pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden makin menguat. Nama Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri, menjadi salah satu kandidat yang disebut-sebut sebagai pengganti potensial jika Gibran batal dilantik.

 

Berita Terkait

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Berita Terbaru