Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

- Redaksi

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali memanas.

Kali ini, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berat terkait keberadaan “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10/2026) di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang bertugas saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Apa Itu “Pasal Selundupan”?

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bunyi pasal tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden atau wakil presiden dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila tidak memiliki ijazah sekolah menengah dari luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut para pelapor, ketentuan ini tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Pasal itu tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi, sehingga disebut sebagai “pasal selundupan” atau “pasal titipan”. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku tidak pernah melihat keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam dua kali pembahasan PKPU pada September dan Oktober 2023.

Baca Juga :  Jasa Marga Memperkirakan Puncak Arus Balik Idul Fitri 1445 Terjadi Hari ini

Kaitan dengan Gibran dan Putusan MK

Pasal ini menjadi sorotan karena diduga kuat mengakomodir kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan menyebutnya sebagai “pasal Gibran Banget”. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran. MK pun menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Kelalaian Bawaslu Disorot

Themis Indonesia juga menilai Bawaslu lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu beralasan tidak ada laporan masyarakat, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penelusuran awal atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Tuntutan Pelapor

Para pelapor meminta DKPP memeriksa seluruh komisioner dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, KPU menyatakan menghormati proses hukum di DKPP dan siap memberikan keterangan.

Baca Juga :  Ketua Umum Golkar Himbau Masyarakat Untuk Mendukung Pemerintah Jokowi, Ini Alasannya!

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru