Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, sebuah berita menyedihkan datang dari Kecamatan Omben, Sampang. 

Seorang remaja laki-laki berinisial A (19) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dituduh melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah sekolah pada malam hari.

Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, orang tua korban lah yang melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. 

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06).

Baca Juga :  Update Terbaru PlayStation 5: Menggali Inovasi dan Peningkatan Terkini

Polisi dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dedy menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu meski sudah malam dan tidak wajar untuk diajak bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban. Hal ini memaksa korban untuk akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari rumah korban.

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku menariknya ke dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci dan melakukan perbuatan yang tidak bermoral tersebut. 

“Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu,” tutur Dedy.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Subianto Sebut Lahir dari Ibu Beragama Kristiani

Sedihnya, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan untuk bertemu orang lain setelah insiden itu. 

Beruntungnya, orang tua korban berani melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga bisa dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:

Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Dedy.

Berita Terkait

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Berita Terbaru