Sembunyikan Sabu didalam Kain Jimat, Pria di Surabaya Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

MF yang merupakan pengangguran ini ditemukan sendirian saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami amankan di dalam rumahnya, Jalan Manukan Lor Gang 02 Kecamatan Tandes Surabaya,” kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (5/9).

MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (yang masih buron) pada tanggal 16 Agustus 2024.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara R (DPO) pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Minim Anggaran, Grebeg Suro Ponorogo Tetap Digelar dengan Bantuan EO

Ia mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

MF membeli 10 poket sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 950 ribu per gram, dan ia menyimpannya dalam sebuah kain berbentuk jimat.

“Tersangka membeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya, disimpan di dalam kain,” imbuhnya.

Setelah membayar Rp 2,5 juta, MF berencana membayar sisanya setelah sabu tersebut terjual.

Setelah menerima sabu, MF memecahnya menjadi delapan poket kecil, yang masing-masing dijual seharga Rp 200 ribu.

Ia menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per poket kecil hingga Rp 1,25 juta per gram.

Baca Juga :  4 Orang di Bogor Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan

Dari penjualan ini, keuntungan yang didapat MF berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per gram.

MF mengaku telah berjualan sabu selama tiga bulan terakhir. Dari penangkapannya, polisi menyita 20 bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 0,778 gram, dua kantong kain, satu bendel klip kosong, dan dua ponsel.

Baca Juga: Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu

Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terbaru

Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile

Teknologi

Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile dengan Mudah

Sunday, 18 Oct 2026 - 10:10 WIB