Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan berinisial AN terkait dugaan penganiayaan.

Kasus ini mencuat pada tanggal 4 Oktober 2024 ketika AN melaporkan Ahmad Ridha Sabana atas dugaan tindakan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diterima oleh penyelidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Rabu, 9 Oktober 2024, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Ahmad Ridha Sabana.

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima penyelidik berisi tuduhan terkait penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan.

Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Timnas Yordania Cetak Sejarah, Bungkam Tim yang Jauh Lebih Diunggulkan di Piala Asia 2023

Namun, pada hari yang sama dengan laporan tersebut, AN memutuskan untuk mencabut laporannya.

Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak, yaitu AN dan Ahmad Ridha Sabana, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ade Ary, AN menyatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut.

Dalam penjelasannya, Ade Ary menyebut bahwa kasus ini telah diselesaikan secara baik-baik di antara kedua belah pihak.

Perdamaian yang tercapai antara AN dan Ahmad Ridha Sabana membuat AN merasa tidak perlu melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Ia memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum dengan pertimbangan personal dan kesepakatan yang telah dicapai.

Baca Juga :  Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ade Ary, AN menyatakan bahwa ia tidak akan menuntut Ahmad Ridha Sabana di kemudian hari dalam bentuk tuntutan hukum apa pun.

Hal ini menandakan bahwa penyelesaian tersebut dianggap final oleh kedua pihak.

Perkembangan kasus ini cukup menarik perhatian publik, terutama karena Ahmad Ridha Sabana merupakan tokoh politik penting sebagai Ketua Umum Partai Garuda.

Meski begitu, keputusan AN untuk mencabut laporannya menunjukkan bahwa terdapat upaya untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan memilih jalur damai sebagai solusi.

Dalam dunia hukum, penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai memang bukanlah hal yang asing.

Banyak kasus penganiayaan yang berakhir dengan jalan damai, di mana korban dan terlapor mencapai kesepakatan tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang.

Baca Juga :  KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

Hal ini kerap terjadi ketika kedua belah pihak merasa bahwa masalah dapat diselesaikan secara pribadi tanpa perlu melibatkan pihak hukum secara intensif.

Meskipun demikian, publik tetap berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus seperti ini, pihak kepolisian biasanya tetap melakukan investigasi awal untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti, meskipun laporan telah dicabut oleh pelapor.

Kepolisian sendiri, melalui Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa dengan dicabutnya laporan tersebut, kasus ini secara otomatis dinyatakan selesai tanpa tuntutan hukum lebih lanjut.

Ahmad Ridha Sabana pun tidak lagi memiliki tanggungan hukum terkait insiden tersebut, dan AN telah mengkonfirmasi bahwa ia tidak akan melanjutkan upaya hukum di masa mendatang.***

Berita Terkait

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!
Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui
CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!
Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terkait

Saturday, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!

Saturday, 7 November 2026 - 08:32 WIB

Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui

Saturday, 7 November 2026 - 07:12 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Berita Terbaru