Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program strategis pemerintah yang diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025 untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbasis masyarakat desa dan kelurahan yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koperasi ini mengelola minimal tujuh jenis unit usaha, meliputi apotek, klinik, simpan pinjam, pengadaan sembako, pergudangan, logistik, dan kantor koperasi. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga :  Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi merahputih.kop.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih Skema Koperasi

Terdapat tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai kondisi desa atau kelurahan Anda:

  • Membangun Koperasi Baru: untuk desa yang belum memiliki koperasi
  • Mengembangkan yang Sudah Ada: untuk koperasi yang sudah berdiri namun ingin dikembangkan
  • Revitalisasi Koperasi: untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif
  1. Isi Data dan Unggah Dokumen

Setelah memilih skema, lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa) dan nama koperasi baru. Dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • Berita acara musyawarah desa khusus
  • Berita acara rapat anggota koperasi
  • Dokumen identifikasi potensi (untuk skema revitalisasi)
  1. Lengkapi Informasi Koperasi

Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi. Setelah itu, masukkan data kontak kuasa penghadap notaris, email, nomor HP, dan buat kata sandi.

  1. Konfirmasi dan Daftar

Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga :  Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Polda Jabar Gagal Kumpulan Bukti

Syarat Penting yang Perlu Diketahui

Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain.

Kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Untuk pendaftaran sebagai anggota, calon anggota dapat mendaftar melalui aplikasi resmi atau kantor desa setempat dengan menyiapkan NIK, KK, dan nomor HP aktif.

Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi dari desa. Dengan mengikuti cara daftar koperasi merah putih di atas, desa Anda dapat segera bergabung dan merasakan manfaatnya.

Jangan ragu untuk segera mendaftarkan desa atau kelurahan Anda dan jadilah bagian dari gerakan ekonomi gotong royong menuju Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera!

Baca Juga :  Membanggakan! 3 Pemuda Jatim Raih Juara dalam Anugerah Duta Kesehatan Indonesia Tahun 2024, Ini Perjalanannya

 

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru