Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan untuk Korban PHK Massal Sritex

- Redaksi

Sunday, 2 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk membantu para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penutupan total perusahaan tekstil tersebut pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdampak pada ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merujuk pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.969 pekerja terdampak PHK sejak Agustus 2024 hingga perusahaan resmi berhenti beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah di Solo dan sekitarnya.

Baca Juga :  Basuki: Pengunduran Pejabat OIKN Bukan karena Penghematan Anggaran, tetapi Penugasan Kembali

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025)

Langkah ini bertujuan untuk memetakan peluang lapangan kerja baru bagi para pekerja yang terdampak.

Selain mencari lowongan pekerjaan, Kemnaker juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” terang Yassierli.

Baca Juga :  Tak Pulang Berhari-hari, Jasad Perempuan ditemukan di Pinggir Kali

Program ini diharapkan dapat membekali para korban PHK dengan keterampilan baru agar mampu mandiri secara ekonomi.

Yassierli menambahkan, sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkomunikasi dengan pihak manajemen, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan setempat.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutur Yassierli

Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi serta meminimalkan dampak sosial akibat gelombang PHK.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap para pekerja korban PHK Sritex dapat segera mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri demi keberlangsungan hidup mereka.

Baca Juga :  Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru