Simak, Kepala Desa Terlibat Kemenangan Capres Bisa Kena Hukuman Pidana dan Denda

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sejumlah kepala desa atau perangkat desa
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 490. 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang sengaja merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 dapat dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sikap yang harus diambil oleh kepala desa dan jajaran aparatur desa menjelang Pemilu 2024. 

Baca Juga :  Innailaihi, Jamaah Haji Asal Jombang Meninggal di Pesawat

Pasal 280 ayat (3) menetapkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa tidak diperkenankan menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga menetapkan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 yang akan datang. 

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana pemilihan umum dan akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain diatur dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat dalam kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Baca Juga :  Banjir Lahar Dingin, 3 Warga Tewas Terseret Arus

UU Desa juga merumuskan bahwa kepala desa dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru