Categories: BeritaHukumViral

Tidak diizinkan Hutang, pria Ini Nekat Bakar Warung

 

Aksi seorang pria yang bakar warung dan tertangkap cctv
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama OTA (30) telah melakukan tindakan membakar sebuah warung di Karawang, Jawa Barat, saat itu dia merasa kesal setelah tidak diizinkan untuk berutang di toko tersebut. 

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 25 Januari dan video rekaman dari kamera CCTV yang menunjukkan OTA melakukan aksinya viral di media sosial. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik toko telah melaporkan insiden tersebut ke polisi. Saat ini, polisi sedang berusaha mengejar pelaku, yang kabur setelah peristiwa tersebut. 

“Kejadiannya Kamis (25/1), pemilik sudah melaporkan, dan pelaku kabur kami masih melakukan pengejaran,” ujar Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi saat dikutip dari detikJabar Senin (29/1/2024).

Menurut Kusmayadi, OTA merupakan warga setempat yang mencoba untuk berutang di toko dengan memberikan jaminan. 

Namun, pemilik toko menolak memberikan izin karena belum ada pendapatan. 

“Pelaku itu mau berutang dengan jaminan mau gadai hapenya (gawai), berdasarkan pengakuan pemilik toko, saat itu mereka belum ada pendapatan di hari itu, dan uang baru saja dipakai untuk belanja lagi, pemilik toko tidak memberikan utang kepada pelaku,” kata dia.

Merasa kesal karena tidak diberi izin, pelaku kemudian ngamuk dan marah-marah pada pemilik toko lalu pergi sejenak untuk mengambil bensin dan membakar toko tersebut. 

“Pelaku marah mengancam akan membakar toko, dia kemudian pergi dan mengambil sebotol bahan bakar, dan menyiramkannya di area etalase toko, dan kemudian membakarnya,” ungkapnya.

Kusmayadi menyatakan bahwa pihak kepolisian Sektor Tempuran sedang menindaklanjuti kasus ini dan berusaha menangkap pelaku.

“Kami menyampaikan kepada pelapor bahwa, pihak kepolisian dari Polsek Tempuran sedang menindaklanjuti perkara tersebut, dan untuk pelaku sedang dalam pencarian anggota Polsek Tempuran,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

2 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

4 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

4 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

4 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

4 hours ago

UNIQLO Beroperasi Di Pasar Pakaian Global Yang Merupakan Salah Satu Pasar Terbesar Di Dunia Dan Terus Berkembang, Perkembangan Pasar Ini Dipengaruhi

Uniqlo beroperasi di pasar pakaian global yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia dan…

4 hours ago