Panglima TNI Tegaskan Penindakan Tegas dalam Kasus Kematian Imam Masykur oleh Oknum Anggota Paspampre

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (Tribunnews/Jeprima)
Swarawarta.co.id – Kasus kematian Imam Masykur (25), yang diduga disiksa hingga tewas oleh seorang oknum anggota Paspampres, mendapat sorotan serius dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Dalam komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi korban, Panglima TNI memastikan bahwa tindakan hukum akan ditegakkan dengan maksimal.

Dalam pernyataan Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, pada hari Senin (29/8), diungkapkan bahwa Panglima TNI merasa prihatin atas peristiwa tragis yang menimpa Imam Masykur. Dalam kasus ini, Panglima TNI bertekad untuk memantau dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Julius menjelaskan, “Kami merasa prihatin dengan peristiwa penganiayaan oleh anggota Paspampres yang menyebabkan korban meninggal dunia. Panglima TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku menerima hukuman setinggi-tingginya, bahkan hukuman mati.”

Baca Juga :  Atalanta Kalahkan AS Roma 2-1 dan Pastikan Tiket ke Liga Champions

Ditegaskan juga bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini setidaknya akan dihadapkan pada hukuman penjara seumur hidup. Tindakan tersebut dianggap sebagai perencanaan pembunuhan, suatu tindak pidana yang sangat serius.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minimal hukuman yang akan dijatuhkan adalah penjara seumur hidup, dan pelaku pasti akan dikeluarkan dari anggota TNI. Tindakan ini merupakan tindak pidana berat, yakni perencanaan pembunuhan,” ungkapnya.

Sementara identitas oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus ini terungkap dari berita acara penyerahan mayat Imam Masykur. Oknum tersebut adalah Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Dalam berita acara tersebut, dijelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Riswandi mengakibatkan kematian Imam Masykur. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Pomdam Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kontroversi Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto: Kebebasan Ekspresi Dipertanyakan

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengungkapkan bahwa pelaku, Praka Riswandi, sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Perbincangan Viral

Sebuah narasi yang viral di media sosial mencuatkan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh Imam Masykur. Menurut narasi ini, Imam diduga diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada tanggal 12 Agustus. Meski demikian, motif di balik penculikan ini masih belum terungkap.

Narasi yang beredar juga mengklaim bahwa oknum anggota Paspampres yang terlibat meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Ancaman yang diutarakan adalah bahwa jika tebusan tidak dibayar, Imam akan dibunuh.

Baca Juga :  Seorang Pendaki Asal Bekasi Jatuh di Gunung Slamet hingga Tak Sadarkan Diri

Tak hanya itu, sebuah dokumen berita acara penyerahan mayat yang beredar menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Hal ini mengacu pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1 tanggal 22 Agustus 2023.

Masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini. Panglima TNI dan institusi terkait berjanji untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pewarta: Ganesh
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terbaru