Bahtsul Masail NU Jatim Tetapkan Yogurt Haram, Ternyata ini Alasannya!

- Redaksi

Friday, 29 September 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Yougrut dianggap haram lantaran mengandung karimin. (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Bahtsul Masail NU Jatim resmi menetapkan bahwa Yogurt sebagai produk olahan yang haram. Hal ini lantaran mengandung bahan Karmin. Karimin merupakan bahan makanan yang terbuat dari bangkai.

Keputusan tersebut didasarkan pada aspek agama dan juga hukum-hukum dalam Islam. Bukan hanya produk yogurt, terdapat beberapa olahran makanan yang diduga mengandung karmin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk tersebut mulai dari jelly, susu, hingga permen hingga beberapa makanan bewarna merah. Menurut KH Romadlon Chotib selaku Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)  karmin ditandai dengan kode E-120. 

Karmin sendiri merupakan pewarna yang kerap ditemukan dalam produk olahan makanan hingga make up. 

Baca Juga :  Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

KH. Ramadlon Chotib menghimbau untuk menghindari produk-produk yang mengandung bahan berupa karimin. Dalam konferensi  yang dilakukanya hasil dari Bahtsul Masail LBMNU, menetapkan yougrut haram menurut imam Syafi’i. 

Seperti yang diketahui bahwa pihak Bahtsul Masail LBMNU menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai madzhab Syafi’iyah.

Alim ulama sendiri juga selalu berupaya untuk menghindari penggunaan bahan pewarna karimin. Hal ini untuk menjauhi beberapa hal yang haram. Hal yang haram membuat hati susah dikendalikan. 

Menghadiri beberapa hal yang haram merupakan salah satu upaya untuk mencari keberkahan dan ketenangan dalam hidup.

Keberkahan hidup tersebut mengacu pada perilaku dan beberapa hal yang halal akan membawa ketenangan dan juga kedamaian. 

Baca Juga :  KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin yang Ganggu Aktivitas Nelayan dan Ekosistem Laut

Menurut KH.Ramadlon Chotib, orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan memiliki hati keras.

Hal inilah yang menguat keputusan dari LBMNU harus menjadi pusat perhatian banyak pihak. Keputusan yang telah ditetapkan memiliki peran dan pengaruh penting dalam aspek kehidupan bermasyarakat. 

Terlebih LBMNU merupakan salah satu bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama. Dalam menjalankan proses bahtsul masail, setidaknya terdapat 30 kitab turats yang dikaji. 

KH.Ramadlon Chotib menjelaskan, bahwa setiap permasalahan harus didasarkan pada kitab-kitab klasik. Bahtsul masail menetapkan bangkai serangga haram dikonsumsi seperti yang terdapat pada yougrut. 

Hal ini lantaran bangkai serangga diklaim menjijikan dan najis. Namun hal ini berbeda dengan pendapat madzhab Maliki. Menurut madzhab Syafi’i, penggunaan kosmetik atau make up dengan bahan karimin bersifat haram. 

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Tenggelam di Sungai Pakkasolo Bone

Hal ini lantaran dalam produk tersebut terdapat  najis. Namun, imam Imam Abi Hanifah, Imam Malik dan Imam Qoffal mengungkapkan bahwa hukum karimin halal. Hal ini lantaran serangga tersebut tidak memiliki darah busuk. 

Karimin sendiri sudah digunakan sebagai pewarna makanan sejak abad ke 16. Tepatnya pada zaman zaman suku Aztec.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terbaru