Heboh, SMA Negeri 2 Cibitung Diduga Lakukan Pungli dengan Modus Ini

- Redaksi

Thursday, 5 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMA Negeri 2 Cibitung
(Dok. Ist)

SMA Negeri 2 Cibitung (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang siswa dari SMA Negeri 2 Cibitung baru-baru ini mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah, dengan meminta uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta dari setiap siswa.

Pengakuan ini pertama kali dibagikan oleh akun Instagram Ronald Sinaga (@brorondm) pada Rabu, 4 Desember 2024.

Identitas pelapor sengaja disembunyikan, namun dia menjelaskan bahwa awalnya orang tua siswa diundang oleh pihak sekolah untuk mengikuti acara sosialisasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kegiatan tersebut ternyata hanya bertujuan untuk menekan orang tua agar menuliskan jumlah uang yang akan mereka sumbangkan kepada sekolah.

Praktik pungutan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Rutan Salemba Temukan Sabu-Sabu dan Ekstasi yang Coba Diselundupkan

Beberapa orang tua bahkan dilaporkan sudah rutin membayar iuran meski tidak jelas bagaimana dana tersebut digunakan.

“Tahun kemarin katanya untuk uang pagar tapi sampai saat ini belum di bangun dan tahun ajaran 24/25 untuk uang urug katanya. Disuruh komite sekolah,” tulis pelajar tersebut dalam tangkapan layar yang dibagikan Ronald Sinaga.

Selain itu, siswa yang tidak mau membayar dilaporkan diberi ancaman tidak akan mendapatkan kertas ulangan.

“Masalahnya kalo gabayar ga dikasih kertas ulangan bang. Gimana mau maju Indonesia emas,” ucapnya.

Berita Terkait

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Setelah Anda Membaca Modul dan Materi Inisiasi, Menurut Anda, Mengapa Anak dengan Gangguan Bahasa tidak Boleh Langsung Dianggap Malas Berbicara?
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Mengenal Apa Itu Wantimpres: Fungsi, Tugas, dan Perannya di Indonesia

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 13:42 WIB

Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Saturday, 3 October 2026 - 14:55 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Saturday, 3 October 2026 - 14:29 WIB

Setelah Anda Membaca Modul dan Materi Inisiasi, Menurut Anda, Mengapa Anak dengan Gangguan Bahasa tidak Boleh Langsung Dianggap Malas Berbicara?

Berita Terbaru