Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO China Ditangkap Imigrasi Jakut-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

LY, yang selama ini tinggal di Indonesia, ditangkap di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, LY masuk DPO Kepolisian China atas dugaan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok, berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY.

Baca Juga :  KPK Panggil Putra Eks Menteri Pertanian Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian

Qriz Pratama menjelaskan bahwa LY, yang pada awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Adi Susanto, ternyata adalah WNA Tiongkok lahir di Mongol pada 28 November 1981.

LY adalah pemegang paspor Tiongkok yang berlaku hingga 10 Maret 2020 dan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Dengan berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), terungkap bahwa LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal, paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku, sehingga statusnya bukan hanya overstay, tetapi sudah illegal stay. Meskipun LY bersikap kooperatif, tetapi kebohongan identitas sebagai WNI dengan KTP bernama Adi Susanto terungkap.

Baca Juga :  Hansi Flick Dinobatkan Sebagai Pelatih Terbaik La Liga 2024/25

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

Karena pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berencana memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan LY menjadi perhatian karena melibatkan kerjasama antara berbagai instansi keamanan, menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran imigrasi.

Seiring berjalannya proses hukum, akan menjadi penting untuk memahami lebih lanjut mengenai motif dan latar belakang dari tindakan LY serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.***

Baca Juga :  Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

Berita Terkait

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Berita Terbaru