Dico M Guninduto Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Berkas Pendaftarannya ditolak KPU

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dico M Ganinduto mengalami kendala saat mencoba untuk maju lagi di Pilkada Kendal karena berkas pendaftarannya ditolak oleh jaringan KPU.

Dico berencana untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk menyelesaikan masalahnya.

Dico maju melalui PKB dan menggandeng Ali Nurudin sebagai calon Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal,” ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Meskipun keputusan pengembalian dan penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal, Bawaslu memiliki kebijakan mekanisme gugatan jika terjadi ketidakpuasan dalam berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Pertanda Bau Jengkol Itu Apa? Ini Faktanya!

“Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” kata Hevy.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan jika itu pun tidak berhasil maka sidang sengketa akan dilakukan selama 12 hari.

Jika hasil gugatan menyatakan menang, maka pihak penggugat yang sebelumnya ditolak bisa ikut dalam Pilkada Kendal.

“Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” terangnya

Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak dan dikembalikan ke PKB karena PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain pada hari Kamis tanggal 29 Agustus.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi

“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

“Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya

Berita Terkait

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!
Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!
Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos: Panduan Mudah Agar Dana Rp 600 Ribu Masuk Tanpa Ribet!
TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 10:23 WIB

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Friday, 4 July 2025 - 10:08 WIB

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Friday, 4 July 2025 - 09:53 WIB

Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Friday, 4 July 2025 - 09:38 WIB

Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!

Friday, 4 July 2025 - 09:23 WIB

Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!

Berita Terbaru

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

Olahraga

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

Friday, 4 Jul 2025 - 14:00 WIB