Menteri HAM Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani

- Redaksi

Sunday, 23 February 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengekspresikan diri melalui berbagai bentuk seni, termasuk musik.

Namun, Pigai menekankan bahwa ekspresi tersebut harus disampaikan dengan cara yang tidak merugikan atau mengandung tuduhan serta anonim.

“Saya sendiri tidak masalah dengan kesenian apa pun, asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan,” kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 22 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya mengenai kasus yang melibatkan band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang menarik lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” karena dianggap mengkritik polisi, Pigai memilih untuk tidak mengelaborasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Kades Ulak Segelung Ditusuk Tamu Undangan saat Pesta Ulang Tahun Anaknya

“Saya tidak bisa jawab,” ujar Pigai ketika ditanya apakah lagu Sukatani mengandung unsur tuduhan terhadap institusi tertentu.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk terus mengedepankan pemahaman dan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk di institusi Polri.

Pigai juga menanggapi kabar mengenai salah satu personel band Sukatani, Novi Citra, yang kabarnya dipecat dari pekerjaannya sebagai guru.

“Jika benar dipecat, maka kami akan menolak,” ucapnya.

Ia menyatakan telah menginstruksikan timnya untuk memeriksa dan menindaklanjuti isu tersebut dengan segera.

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka

Berita

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Saturday, 18 Oct 2025 - 17:45 WIB