Categories: BeritaBerita Terbaru

Tukang Pijat Berulah! Ditangkap Polisi di Bali Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tersangka Tukang Pijat yang Melakukan Penipuan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar berhasil mengamankan seorang tukang pijat residivis berinisial AND (29) terkait kasus penipuan dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AND, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung karena diduga terlibat dalam memperdayai handphone milik korban, Margaret BC (32).

Menurut Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, pelaku membawa kabur handphone Oppo A54 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp3,5 juta bagi Margaret BC yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung.

Tim Opsnal “Garuda Bhuana” Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (6/7) di Pantai Balangan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban (MBC) ke Polres Bandara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2024/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI pada 23 Januari 2024.

Darsana menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di Pantai Sekeh Kuta Badung.

Pelaku, dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya terkait warisan, meminjam handphone korban.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan untuk mengajak korban jalan-jalan ke luar negeri.

Karena sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta, korban mempercayai pelaku.

Namun, setelah tiga hari, pelaku tidak muncul dan tidak dapat dihubungi, meninggalkan korban kesal karena telah ditipu. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelaku, yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, tidur di sebuah Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta dan meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban, dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ternyata, pelaku sebelumnya juga tersangkut kasus penipuan pada tahun 2015 dan dihukum 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus ini mencerminkan kehati-hatian yang perlu diambil oleh masyarakat terkait pinjaman barang dan uang kepada orang yang tidak dikenal atau memiliki catatan kriminal.

Upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh

SwaraWarta.co.id – Apa sebutan untuk suit di negara Jepang? Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana masyarakat di…

17 hours ago

Spesifikasi Samsung Galaxy A56 5G: Performa Gahar dengan Fitur AI Flagship

SwaraWarta.co.id - Samsung kembali menggebrak pasar smartphone kelas menengah dengan meluncurkan lini terbarunya di awal…

18 hours ago

Apa yang dimaksud dengan Menyesuaikan Pendidikan Sesuai Kodrat Alam? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mari disimak baik-baik, apa yang dimaksud dengan menyesuaikan pendidikan sesuai kodrat alam? Dalam…

20 hours ago

Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban? Memasuki pertengahan bulan Sya’ban, banyak umat Muslim mulai…

21 hours ago

Resmi! Sergio Castel Penyerang Asal Spanyol akan Merapat ke Persib Bandung

SwaraWarta.co.id - Dalam upaya meningkatkan daya gedor lini depan di paruh musim penting, Persib Bandung resmi merekrut striker…

21 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan MBG lansia? Pemerintah…

2 days ago