Pramuka Dihapus dari Ekstrakulikuler Wajib, Begini Faktanya!

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret kegiatan Pramuka (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui sebuah aturan baru yang dikeluarkan. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yaitu 26 Maret 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Pramuka hanya bisa diikuti oleh peserta didik yang memang memiliki minat atau bakat di bidang tersebut. 

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Selain Pramuka, masih ada banyak jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti oleh peserta didik.

Ekstrakurikuler ini berguna untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan memiliki berbagai fungsi seperti pengembangan sosial, rekreatif, dan persiapan karier. 

Beberapa jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti antara lain krida (seperti PMR atau Paskibra), karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat (seperti seni, jurnalistik, atau rekayasa), kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk Geruduk Gedung DPRD Ponorogo

Ekstrakurikuler bisa diikuti secara individu, dalam kelompok, di rombongan belajar, antar rombongan belajar, atau melalui kegiatan di luar sekolah atau lapangan. Semua ini tergantung pada kebijakan sekolah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan peserta didik bisa lebih fokus pada kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakatnya. 

Peserta didik juga diharapkan bisa lebih terlibat dan menikmati kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru