Sekitar 10 Kontrakan Terbakar di Jakarta Utara, Disebabkan Korsleting Listrik

- Redaksi

Wednesday, 17 July 2024 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pada tanggal 15 Juni 2024, sebuah kebakaran terjadi di Jakarta Utara, menghancurkan lebih dari 10 kontrakan di Jalan F Kebun Baru, RT 15, RW 14, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Penyebab kebakaran kemungkinan disebabkan oleh korsleting listrik di salah satu kontrakan yang digunakan sebagai toko ayam. Api pertama kali muncul di lokasi tersebut dan kemudian dengan cepat menyebar ke kontrakan lain dan menyebabkan lebih banyak kerusakan.

 

“Itu satu pemilik cuma bentuknya kontrakan, ada 10 pintu yang terbakar,” ucap Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara Ahmad Fajarudin.

 

Selamatnya, tidak ada korban jiwa yang terluka dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  5 Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo Ditahan, Termasuk Pejabat Tinggi

 

“Tidak ada korban jiwa,” ujar Fajarudin.

 

Tim pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran pada pukul 19.38 WIB dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 21.19 WIB.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB