Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti

- Redaksi

Wednesday, 30 September 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta

Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita telah menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah setelah mengalami tindak kekerasan seksual dan pemaksaan oleh seorang pria yang dikenal melalui aplikasi kencan Omi.

Peristiwa mulai terjadi ketika korban diundang bertemu oleh pelaku yang dikenal berasal dari Pemaron, Kabupaten Brebes.

Saat bertemu, pelaku memberi makanan dan minuman keras yang rasanya tidak biasa, sehingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Dalam kondisi yang tidak bisa berbuat apa-apa dan terancam secara fisik, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Tanpa diketahui korban, pelaku justru secara diam-diam merekam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelaku sebelumnya juga pernah meminjam uang korban sekitar empat juta rupiah dengan alasan untuk mengisi e-toll dan bertrading, lalu menghilang tanpa mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga :  Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kemudian dia diancam Video Sebar hingga Rp50 Juta.

Video tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai cara untuk membuat korban merasa takut. Pelaku bersama beberapa temannya, salah satunya mengaku bernama Zeyn, berulang kali memeras korban dengan menggunakan nomor yang selalu berubah-ubah. Korban pernah datang ke rumah pelaku untuk menanyakan hal tersebut, tetapi pelaku tidak pernah ada di situ.

Puncaknya, pelaku kembali menghubungi korban lewat telepon dan mengancam akan membagikan video tersebut ke publik jika korban tidak memberikan uang sejumlah Rp50 juta.

Bagi korban, langkah paling penting adalah mencari pendampingan dan tidak menuruti ancaman pelaku. Korban disarankan segera melapor ke kepolisian, didampingi oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak. Bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, transfer uang, atau pesan ancaman harus disimpan dengan aman. Korban juga bisa meminta perlindungan ke LPSK atau menghubungi layanan SAPA 129.

Baca Juga :  Tuan Rumah Filipina Tahan Imbang Timnas Indonesia di Laga Ke-2 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan identitas korban. Fokuslah pada dukungan, bukan mempermalukan atau menyalahkan korban. Dalam kasus kekerasan seksual, pertanyaan seperti “kenapa tidak melawan?” atau “kenapa baru lapor?” justru memperburuk trauma. Yang salah adalah pelaku, bukan korban.

Jika narasi viral ini terbukti, pelaku harus diproses secara hukum. Namun, jika belum ada konfirmasi resmi, kita tetap harus berhati-hati agar tidak menyebarkan hoaks atau fitnah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dan pemerasan masih menjadi ancaman nyata. Dukungan, perlindungan hukum, dan keberanian melapor adalah kunci agar korban mendapatkan keadilan.

 

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB