Dugaan Korupsi Distribusi Bantuan Sosial Beras, Pemeriksaan dan Tuntutan Terhadap Terdakwa

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Kemensos – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Senin, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi terkait anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020—2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardika, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Rosehan Ansyari, yang menjabat sebagai Kasubdit Pencegaan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI, di Gedung Merah Putih KPK K4 di Jakarta.

Selain itu, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI,

Baca Juga :  Sadis, Tukang Sayur di Malang Perkosa Perempuan Hingga Bersimbah Darah

serta Robbin Saputra, staf Subbag Tata Laksana Keuangan di Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI.

Kasus ini melibatkan enam terdakwa yang telah ditahan dan disidangkan oleh KPK. Mereka adalah M. Kuncoro Wibowo,

BACA JUGA: Viral Jukir Getok Tarif Bus hingga Rp 300 Ribu, Kini Diburu Polisi


mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Menurut penyidik, perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Dalam persidangan, M.

Kuncoro Wibowo dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Baca Juga :  7 Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Imlek, Benarkah Bikin Sial?

Dia didakwa karena diduga melakukan rekayasa pekerjaan konsultansi yang merugikan negara dalam penyaluran bantuan sosial beras Kementerian Sosial.

Budi Susanto dan April Churniawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, turut dituntut dengan pidana penjara 9 tahun dan denda serupa.

Jaksa menilai keduanya sebagai inisiator atau perencana utama dari perbuatan melanggar hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dokter Bedah Temukan 70 Paku di Dalam Lambung Pria, Begini Penjelasannya!

Selain pidana penjara dan denda, April Churniawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat dilelang atau dia dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Rekomendasi Makanan Penambah Nafsu Makan Anak, Benarkah Terbukti Efektif?

Perkara ini menunjukkan upaya keras KPK dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru