Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Bekasi ditutup Sementara

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPada bulan Ramadan, tempat hiburan malam termasuk kelab malam dan tempat karaoke dilarang beroperasi di Kota Bekasi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan tersebut disampaikan melalui Maklumat Bersama yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi, dengan nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 pada tanggal 9 Maret 2024. 

“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” isi maklumat tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga :  Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Semua tanda tangan pada maklumat tersebut dilakukan untuk menyambut Bulan Ramadan.

“Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat,” isi maklumat itu.

Maklumat tersebut juga mengajak warga yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama sepanjang Bulan Ramadan.

Dalam konteks ini, maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berita Terkait

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini
Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya
Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar
Penemuan Ibu dan Anak Tewas di Rejang Lebong Menggemparkan Warga
Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 08:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini

Saturday, 3 May 2025 - 08:42 WIB

Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya

Saturday, 3 May 2025 - 08:35 WIB

Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran

Saturday, 3 May 2025 - 08:34 WIB

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya

Saturday, 3 May 2025 - 08:30 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar

Berita Terbaru

Teknologi

Toyota dan Waymo Jajaki Kolaborasi Teknologi Mengemudi Mandiri

Saturday, 3 May 2025 - 09:00 WIB