Ramai Warung Madura Buka 24 Jam, UKM beri Penjelasan Begini

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UKM Bali
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Berdasarkan infomasi yang beredar dijelaskan bahwa warung Madura sebelumnya dilarang buka selama 24 jam, seperti yang diumumkan oleh Arif ketika hadir di daerah Klungkung, Bali. 

Arif telah meminta agar warung tersebut mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: 4 Cara Mendaftar Bantuan UMKM untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Namun, sekarang Arif mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Mereka tidak menemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk buka selama 24 jam.

Baca Juga :  Kepolisian Mojokerto Berhasil Menggagalkan Balap Liar, 15 Motor Terindikasi Terlibat Diamankan

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Resep Cireng Ayam Suir untuk Ide Usaha Sampingan

 Oleh karena itu, Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah tentang aturan operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

Arif juga membantah bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersikap memihak pada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pihaknya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern yang semakin meluas. 

Baca Juga :  Mees Hilgers Tiba di Bali, Siap Perkuat Timnas Jelang Laga Lawan China dan Jepang

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membeli barang kebutuhan dari warung-warung yang dimiliki oleh UMKM.

Arif menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah memiliki amanat bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM. 

Layanan ini mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tutur Arif.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru