Kalender Mei 2024 Apakah Ada Hari Libur Nasional, Ini Informasinya!

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kalender Bulan Mei (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada bulan Mei 2024, ada dua bulan dalam kalender Hijriyah, yakni bulan Syawal dan Dzulqaidah 1445 Hijriah. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan tersebut dimulai pada tanggal 1 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 30 Mei 2024.

Menurut penanggalan Jawa, tanggal 30 Mei 2024 merupakan hari Kamis, dan termasuk dalam weton Kamis Pahing. 

Sedangkan di kalender Hijriyah, tanggal tersebut bertepatan dengan 22 Dzulqaidah 1445 Hijriah.

Pada tanggal 9 Mei 2024, Indonesia merayakan hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih. 

Tanggal ini merupakan awal dari bulan Dzulqaidah 1445 Hijriah di mana jatuh pada hari Kamis dalam pasaran Legi dan masuk dalam weton Kamis Legi.

Baca Juga :  Gunung Papandayan, Garut: Pesona Alam Vulkanik di Puncak Jawa Barat

Dalam kalender bulan Mei 2024, terdapat tiga tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah, yaitu Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2024, Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 9 Mei 2024, dan Hari Waisak pada tanggal 23 Mei 2024. 

Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Apa arti dari weton dalam penanggalan Jawa?

Kalender Mei 2024 Apakah Ada Hari Libur Nasional, Ini Informasinya!
Kalender Mei 2024 (Dok. Istimewa)

Weton dalam penanggalan Jawa adalah perhitungan penanggalan yang menggabungkan hari-hari dalam satu minggu (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu) dan pasaran (Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon). 

Baca Juga :  Bersatu, Relawan Anak Abah dan Ahoker Dukung Pramono-Rano dalam Pilgub Jakarta 2024

Kombinasi antara hari dan pasaran tersebut diyakini dapat memengaruhi nasib dan keberuntungan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. 

Oleh karena itu, weton sering diperhatikan dalam budaya Jawa dan dipakai sebagai patokan dalam perhitungan jodoh, resepsi pernikahan, dan acara adat lainnya.

Bagaimana cara menghitung weton?

Cara menghitung weton dalam penanggalan Jawa cukup sederhana. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu hari dalam satu minggu dan pasaran.

Untuk hari-hari dalam satu minggu, Anda bisa memperhatikan pada hari apa Anda lahir, kemudian cocokkan dengan hari-hari dalam satu minggu melalui tabel berikut ini:

  • Senin: Legi, Pahing, Pon
  • Selasa: Wage, Kliwon
  • Rabu: Legi, Pahing
  • Kamis: Pon, Wage
  • Jumat: Kliwon, Legi
  • Sabtu: Pahing, Pon
  • Minggu: Wage, Kliwon
Baca Juga :  Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Trenggalek

Sedangkan untuk pasaran, Anda bisa memperhatikan urutan pasaran berikut ini:

  • Legi
  • Pahing
  • Pon
  • Wage
  • Kliwon

Setelah mengetahui hari lahir dan pasaran, Anda bisa menggabungkannya untuk mendapatkan weton Anda. 

Misalnya, jika Anda lahir pada hari Sabtu dan pasaran Pahing, maka weton Anda adalah “Sabtu Pahing”. 

Anda bisa menggunakan weton tersebut untuk memperoleh informasi tentang keberuntungan Anda atau mencari informasi terkait adat Jawa lainnya.

Itulah beberapa hari penting di kalender Mei 2024. Sementara untuk Weton sendiri memang masih dipercayai oleh sebagian masyarakat Jawa. 

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB