Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dan tidak diregistrasi ulang akan dihapus datanya. Kendaraan tersebut akan dianggap bodong atau ilegal,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga :  Ribuan Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Banyuwangi, Ini Faktanya!

Selain penghapusan data kendaraan, petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati. Kendaraan tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

“Kendaraan yang STNK-nya mati akan kami sita. Kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang,” ujar Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya,” imbau Yusri.

Baca Juga :  Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lumajang Kian Meningkat

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan baru tilang kendaraan:

  • Kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.
  • Petugas kepolisian berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati.
  • Kendaraan yang disita baru akan dikembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kendaraan bodong atau ilegal di jalan raya.

Penting untuk diingat bahwa aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Baca Juga :  DPP PDIP Buka Suara Terkait Batalnya Pengusungan Anies Baswedan

 

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru